visitaaponce.com

Polisi akan Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee

Polisi akan Kaji Permohonan Penangguhan Penahanan Siskaeee
Pemeran film dewasa Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee (kanan).(Dok.MI)

SISKAEEE atau Francisca Candra Novitasari mengajukan permohonan penangguhan penahanan di kasus produksi film porno Jakarta Selatan. Polisi menyebut sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan tersebut.

"Betul, jadi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat permohonan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (25/1)

Meski begitu, Ade mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pengkajian terhadap permohonan penangguhan tersebut. Ia menyebut bahwa penangguhan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.

Baca juga: Kuasa Hukum Siskaeee Ajukan Penangguhan Penahanan

"Tentunya kami akan kaji dan dipertimbangkan oleh penyidik," ujar Ade.

Sementara itu, terkait dengan alasan Siskaeee yang melakukan pengajuan penangguhan penahanan karena mengalami gangguan jiwa, Ade mengatakan, penyidik akan mendalami terkait hal tersebut. "Nanti akan didalami oleh penyidik, tergantung dari bagaimana proses penyidikan penyidikan yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tuturnya.

Baca juga:

PENYIDIK Polda Metro Jaya menangkap selebgram Siskaee

Siskaee Ditangkap Usai 2 Kali Mangkir

 

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Francisca Candra Novitasari atau Siskaeee mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan penangguhan penahanan bagi kliennya terkait kasus produksi film porno Jakarta Selatan.

"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu," kata kuasa hukum Siskaeee, Tofan Agung Ginting di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).

Tofan mengatakan, pihaknya menjamin kliennya tidak akan melarikan diri. Dia juga menjamin Siskaeee tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum selama proses penyidikan.

"Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri saya sebagai pengacaranya untuk Siskaeee tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," ujarnya.

Selain itu, Tofan juga menjelaskan alasan Siskaeee perlu dilakukan penangguhan penahanannya karena saat ini kliennya itu sedang mengalami gangguan kejiwaan.

"Menurut informasi, tapi kami belum menerima surat dari RS, bahwasanya Siskaeee ada mengalami gangguan kejiwaan, itu informasi yang kita terima dari manajernya," jelasnya. (Fik/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat