visitaaponce.com

Polisi Periksa Pemilik Rumah yang Dijadikan Sebagai Tempat Produksi Film Dewasa

Polisi Periksa Pemilik Rumah yang Dijadikan Sebagai Tempat Produksi Film Dewasa
Ilustrasi film dewasa(Dok. MI)

POLDA Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah yang dijadikan sebagai tempat pembuatan film dewasa di kawasan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik rumah kontrakan tersebut.

Adapun pemilik rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi film dewasa itu, merupakan seorang pria berinisial K.

Baca juga : Selebgram Siskaeee dan 15 Orang Pemeran Video Porno Jaksel Dipanggil lagi Pekan Depan

"Iya hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap pemilik salah satu rumah yang dijadikan sebagai rumah produksi dalam memproduksi film dewasa bermuatan pornografi maupun asusila," kata Ade, Senin (18/9).

Ade menyebutkan, pemeriksaan itu untuk mengetahui asal mula tersangka I menyewa rumah milik saksi k.

Baca juga : Dua Rekening dan 3 Situs Diblokir Buntut Pengungkapan Kasus Rumah Produksi Film Dewasa

"Kita melakukan pemeriksaan terkait dengan keterangan bahwa benar tersangka ini menyewa rumah yang dimaksud, kita ingin menguak lebih dalam terkait fakta peristiwa yang terjadi di sana," sebutnya.

Lebih lanjut, Ade menerangkan bahwa pihaknya sampai saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dalam kasus rumah produksi film dewasa.

"Sudah ada 12 orang yang kita lakukan pemeriksaan terhadap pemeriksaan terhadap ahli," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan dan mengamankan lima orang tersangka.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengaman lima tersangka dalam kasus tersebut.

"Dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangka. Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Ade, Senin (11/9).

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat