visitaaponce.com

Dua Rekening dan 3 Situs Diblokir Buntut Pengungkapan Kasus Rumah Produksi Film Dewasa

 Dua Rekening dan 3 Situs Diblokir Buntut Pengungkapan Kasus Rumah Produksi Film Dewasa
Rumah produkdi situs film dewasa(Freepik)

POLRI melakukan pemblokiran terhadap tiga situs dan dua rekening milik pelaku rumah produksi film dewasa.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah melayangkan permintaan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk melakukan pemblokiran terhadap tiga situs film dewasa.

Adapun tiga situs itu ialah, https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/.

Baca juga: Game Online dan Judi Online Beda Tipis

"Permintaan blokir terhadap tiga website yang bermuatan asusila maupun pornografi tersebut sudah kita layangkan, baik secara tertulis maupun lisan ke Kominfo," kata Ade, Rabu (13/9).

Selain pemblokiran website, Ade Safri juga telah melayangkan permintaan ke Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK) untuk memblokir dua rekening milik tersangka.

Baca juga: Guru SMPN 2 Pangandaran Diduga Jual 26 Komputer Sekolah Demi Judi Online

Diduga, dua rekening itu menjadi tempat penampungan uang hasil film dewasa oleh tersangka berinisial I.

"Ada dua nomor rekening yang sudah kita mintakan blokir rekening ke dua Bank yang bersangkutan," sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi film dewasa di Jakarta Selatan dan mengamankan lima orang tersangka.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya telah mengaman lima tersangka dalam kasus tersebut.

"Dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangka. Kelima tersangka ini dalam satu rumah produksi. Jadi satu rumah produksi yang kemudian hasil film itu ditransmisikan ke tiga website. TKP nya ada di tiga wilayah di Jakarta Selatan," kata Ade, Senin (11/9).

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat