visitaaponce.com

5.000 Rekening Terkait Judi Online Diblokir OJK

5.000 Rekening Terkait Judi Online Diblokir OJK
Ilustrasi(Freepik)

KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan pihaknya telah memblokir 5.000 tabungan rekening terkait judi online. Penindakan tersebut dilakukan dalam kurun waktu sejak akhir 2023 hingga Maret 2024.

"OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online. Hingga Maret kemarin telah ditindak untuk 5.000 rekening perbankan terkait judi online," ujarnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK April 2024 secara daring, Senin (13/5).

Penutupan 5.000 tabungan rekening itu berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat kegiatan judi online.

Baca juga : OJK Minta Bank Blokir Rekening terkait Judi Online

Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online.

Pihaknya mengaku akan terus memperkuat kerja sama dengan Kemenkominfo dan pihak terkait untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi online.

Dalam keterangan OJK sebelumnya, mengacu kepada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu. (Ins/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat