visitaaponce.com

Masuk Red Notice, Warga Negara Malaysia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Penipuan

Masuk Red Notice, Warga Negara Malaysia Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Penipuan
WNA asal Malaysia bernama Datuk Seri Mohammed Shaheen Shah founder Ri-Yaz Group hotel & resort dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas penipuan.(Freepik)

KASUS penipuan dan penggelapan yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Malaysia bernama Datuk Seri Mohammed Shaheen Shah founder Ri-Yaz Group hotel & resort memasuki babak baru. Setelah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice Polda Bali, Mohammed kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Noverizky Tri Putra selaku korban dan mantan kuasa hukum sebelumnya melaporkan Mohammed dan Rea Nurul Rizkia Wiradinata atas dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana ketentuan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP ke Polda Metro Jaya. Laporan dengan nomor  LP/B/4461/VII/2023/SPKT/POLDA Metro JAYA dan LP/B/4462/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA itu dibuat karena Mohammed tidak
melakukan pembayaran atas Additional Fee untuk Legal Service yang diberikan korban.

Berdasarkan Letter of Engagement No.2560/AL/AMO-MSS/IV/2023, No.2470/SPPB/AMO-MSS/I/2023 dan No.2565/AL/AMO-MSS/V/2023, nominal keseluruhan pembayaran yang harus dibayarkan kurang lebih sebesar Rp 3,1 milliar.

Baca juga: Buleleng Jadi Proyek Percontohan Wolbachia untuk Basmi DBD

Selain itu, Mohammed Shaheen Shah Bin Mohd Sidek juga bekerjasama dengan salah satu WNI bernama Rea Nurul Rizkia Wiradinata untuk melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan atas pinjaman dana. Sebagaimana diketahui dari laporan polisi yang didapatkan dari Polres Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023).

"Nilainya sebesar Rp 1,5 milliar berdasarkan Akta Perjanjian Hutang Piutang Nomor 01 Tanggal 08 Mei 2023 dan dugaan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan atas Dana Talangan dan Titipan sebesar Rp 1 milliar dengan mekanisme transfer melalui bank kepada Rea Nurul Rizkia Wiradinata," beber Noverizky.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Diduga Lepas Warga Negara Kroasia yang Berbisnis Ilegal di Bali

Atas hal tersebut, Noverizky Tri Putra berharap agar Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Mengingat, Mohammed kini masuk dalam daftar Red Notice dan DPO yang diterbitkan Polda Bali dengan nomor DPO/23/XI/2022/Ditreskrimum dan Red Notice No: A-1287/2-2023.

"Selain daripada upaya perdata, kelanjutan dari proses pidana merupakan hal yang kami harapkan untuk mendapatkan keadilan dari seorang red notice dan DPO yang terus melakukan kejahatan di Indonesia," ujar Noverizky, saat dikonfirmasi Kamis (24/8).

Sebelumnya, kasus tersebut sudah diproses hukum di Polda Bali. Pelaku sempat melakukan praperadilan terhadap Polda Bali. Namun praperadilan itu ditolak oleh Hakim tunggal, I Wayan Eka Mariartha pada 4 April 2023.

Penolakan itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 1 tahun 2018. Di mana seorang tersangka yang dalam keadaan DPO bila diajukan praperadilan maka hakim memutuskan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Pula, SEMA 1 tahun 2018, tentang peraturan Mahkamah Agung yang mengikat Peradilan dibawahnya.

"Dalam status DPO, pemohon atau tersangka tidak dapat mengajukan praperadilan. Maka harus dinyatakan tidak diterima Karenanya, seluruh dalih pemohon tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut," tegas hakim I Wayan Eka Mariarta.

Diketahui, Mohammed Shaheen bersama tim kuasa hukumnya mengajukan praperadilan, atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan. Mohammed Shaheen diduga menggelapan uang kurang lebih sekitar 100 miliar milik PT Golden Dewata. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat