visitaaponce.com

Imigrasi Ngurah Rai Diduga Lepas Warga Negara Kroasia yang Berbisnis Ilegal di Bali

Imigrasi Ngurah Rai Diduga Lepas Warga Negara Kroasia yang Berbisnis Ilegal di Bali
Ilustrasi - Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai diduga melepas pria Kroasia, Petar BR alias Deda.(Antara)

KANTOR Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai diduga melepas pria Kroasia, Petar BR alias Deda. Deda diketahui menjalankan bisnis sewa menyewa kamar hotel, vila, renovasi vila di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali

Namun saat diperiksa, Deda berdalih hanya menolong istri untuk promosi. Karena itu, pemeriksaan maraton yang dilakukan tim inteldakim, terhadap  pemegang paspor bernomor O342908XX diduga bisnis secara Ilegal di Bali dihentikan.

Dari paspor, beberapa potongan video yang secara jelas dan terang-terangan mempromosikan penyewaan unit kamar vila, juga kwitansi pembayaran termasuk bukti transfer penyewaan vila kepada lelaki asal negara Balkan ini menjadi bukti kuat Deda menjalankan bisnis ilegal di Bali.

Baca juga: Ugal-Ugalan di Jalan Raya Hingga Tabrakan, WN Rusia Dideportasi

Selama di Bali, Deda miliki Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Ia juga seribu kali memegang Visa Investor. Petar BR alias Deda memiliki istri orang Indonesia, Sri Su. Mereka tinggal salah satu vila kawasan Batu Bolong, Kuta Utara. 

Deda dipanggil Imigrasi, diperiksa, dan dilepas lagi. Padahal beberapa fakta dan data dari sejumlah pihak terkait kinerja Deda yang bisa menyelesaikan beberapa proyek Vila. 

Baca juga: Suporter Berulah di Bali, Manajemen Arema FC Minta Maaf

Beberapa bukti yang sudah dikantongi, antara lain kuitansi pembelian sejumlah barang bangunan renovasi proyek kurang lebih 3 unit vila. Baik nama barang dan total pembayaran tertera dengan jelas, atas nama Deda. Ada juga bukti transfer pembayaran unit kamar vila yang dipromosikannya itu. 

Deda mengaku kepada penyidik Imigrasi, bahwa tindakannya atas permintaan tolong istrinya yang sedang sibuk dengan urusan lain. Ia memperlihatkan bukti percakapan melalui aplikasi percakapan, termasuk bukti pembayaran.

Kepala Seksi Komunikasi Imigrasi Ngurah Rai Putu Suhendra saat dikonfirmasi mengatakan, Deda dipulangkan karena diduga memberi keterangan bohong kepada petugas Imigrasi. Hingga saat ini Deda masih diperiksa secara maraton.

"Benar, dia mengaku bahwa karena istrinya sedikit sibuk, sang istri meminta bantuannya (minta tolong), sehingga dia bekerja. Walaupun telah dipulangkan, kita akan memanggil lagi jika kedepan ditemukan bukti yang lebih menguatkan," jelasnya.

Putu Suhendra mengaku, Imigrasi Ngurah Rai tidak mau berspekulasi lebih jauh. Berdalih belum mendapatkan informasi mengenai hasil pemeriksaan terhadap pria Kroasia yang dimaksud. "Ya, besok saya cek dulu ke Inteldakim. Nanti saya sampaikan terkait perkembangannya," ujarnya.

Putu Suhendra mengaku, pemeriksaan terhadap Deda sudah sesuai Protap. Pemanggilan dan pemeriksaan awal berdasarkan informasi masyarakat telah dilakukan. Tim Inteldakim sementara mencari bukti tambahan, setelah itu dipanggil lagi untuk proses lanjutan. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat