visitaaponce.com

Ugal-Ugalan di Jalan Raya Hingga Tabrakan, WN Rusia Dideportasi

Ugal-Ugalan di Jalan Raya Hingga Tabrakan, WN Rusia Dideportasi
Seorang warga negara Rusia dideportasi setelah melakukan pelanggaran lalu lintas yang berakibat kecelakaan.(Dok. Kantor Imigrasi)

SEORANG warga negara Rusia berinisial IG, 27, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Denpasari Bali, Kamis (17/8) dini hari. IG dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Babay Baenullah mengatakan, ketentuan Pasal 75 Ayat (1) UU No 6/2011 menyebutkan pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan. 

"IG telah memenuhi unsur tersebut. Dia berkendara ugal-ugalan di jalan, tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat lengkap dan yang lebih bercahaya lagi IG sampai menabrak orang lain di jalan raya, diproses secara hukum, dinyatakan bersalah," ujarnya.

Baca juga: Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali, Dua Warga Tiongkok Dideportasi

Menurutnya, IG sama sekali melakukan kesalahan yang sangat fatal. IG masuk ke Indonesia pada 18 November 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menggunakan Visa Kunjungan. Pada 19 November 2022 ketika ia mengendarai mobil yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas di Batu Bolong, Kuta Utara. Seorang perempuan warga negara Amerika Serikat menjadi korban kecelakaan. 

IG bertanggung jawab dengan membawa perempuan itu ke klinik. Sekitar sepekan kemudian, pacara perempuan itu menemui IG dan meminta ganti rugi US$280 ribu atau melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Promosikan Properti di Bali, WN Rusia Dideportasi

IG dilaporkan ke polisi karena tidak membayar ganti rugi. Kepolisian pun menangkap dan memeriksa IG, namun tidak menahannya. Pada 18 Januari IG ditahan kepolisian selama 6 hari, sebelum dilepaskan sambil menunggu persidangan. 

Pada 8 Februari 2023 malam yang bersangkutan kembali mengalami kecelakaan, ketika ditabrak kendaraan di daerah Pantai Padang, Padang Uluwatu. Ia mengalami patah kaki dan tangan, tidak sadarkan diri selama tiga hari dan harus dirawat selama 10 hari.

Setelah keluar dari rumah sakit yang bersangkutan harus melanjutkan proses hukumnya. IG dijatuhkan vonis penjara selama enam bulan, karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 

"Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain mengalami luka berat," sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) UU RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Masa penahanan IG berakhir pada 10 Agustus 2023 dari Lapas Kerobokan dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Namun proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, maka Kanim Ngurah Rai menyerahkan IG ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada hari yang sama untuk didetensi dan diupayakan
pendeportasiannya lebih lanjut.

Babay Baenullah mengatakan berdasarkan putusan hakim secara inkracht IG telah melakukan tindak pidana, sehingga Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian.

IG dideportasi dengan biaya yang ia tanggung sendiri melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan tujuan akhir Moscow Shremetyevo International Airport. Tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal secara humanis dan ketat sampai IG memasuki pesawat.

"Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan dan selain itu penangkalan seumur hidup juga dapat dikenakan terhadap Orang Asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup Babay. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat