visitaaponce.com

Promosikan Properti di Bali, WN Rusia Dideportasi

Promosikan Properti di Bali, WN Rusia Dideportasi
Imigrasi Bali mendeportasi dua WNA. Satu karena overstay dan satu lagi mennyalahgunakan izin tinggal.(Antara)

KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bertindak tegas terhadap warga negara asing (WNA) di Bali yang melakukan pelanggaran Keimigrasian di Bali. Kali ini, dua WNA ditindak tegas karena dua kasus berbeda.

MEM, 76, perempuan asal Australia dan seorang pria asal Rusia, KN, 33, dideportasi Kamis (3/8) dini hari. MEM dideportasi karena tinggal melebihi masa izin yang diberikan (overstay) lebih dari 60 hari. Perempuan 76 tahun itu masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Mei 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA). Izin tinggal MEM berlaku sampai 8 Juni 2023. 

'Warga Australia ini kami deportasi tanpa ada perlawanan sedikitpun. Semua proses berjalan aman," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Sugito.

Baca juga: Timnas U-17 Indonesia Hadapi Dua Laga Uji Coba di Bali

Sedangkan KN dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), KN diketahui melakukan aktivitas promosi properti, di mana kegiatan tersebut tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal yang dimiliki. 

KN juga diketahui sudah beberapa kali keluar masuk wilayah Indonesia. Terakhir kali masuk ke Tanah Air melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 17 Juni 2023 menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan memiliki izin tinggal yang berlaku sampai dengan 16 Juli 2023. "Dia tinggal di Bali bukan lagi sebagai turis tetapi bekerja menghasilkan uang. Dan kita tindak tegas," ujarnya.

Baca juga: LPG 3 Kg masih Langka di Badung Bali

Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh MEM dikenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sedangkan untuk KN dikenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Atas dasar tersebut, terhadap keduanya kami kenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan," terang Sugito.

Sugito menambahkan keduanya dideportasi di hari yang sama namun diwaktu yang berbeda. "Hari ini 2 WNA sudah kami lakukan pendeportasian, MEM kami deportasi dengan menggunakan penerbangan Jetstar JQ91 (Denpasar-Cairns). Sedangkan KN kami deportasi dengan  menggunakan penerbangan VietJet Air VJ848 (Denpasar-Ho Chi Minh) yang kemudian dilanjutkan dengan VJ895 (Ho Chi Minh-New Delhi) dan dilanjutkan dengan penerbangan Aeroflot SU233 (New Delhi-Moskow)," terang Sugito. (Z-3) 
 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat