visitaaponce.com

22 WNI Tanpa Visa Haji Dideportasi

22 WNI Tanpa Visa Haji Dideportasi
Ilustrasi: Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi didamping masyaraik dan pihak hotel menyambut kedatangan jemaah haji(Dok: Media Center Haji 2024)

SEBANYAK 22 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan berhaji menggunakan visa ziarah akan dideportasi ke dari Madinah. Rencananya mereka akan dipulangkan pada Sabtu (1/6) malam sekitar jam 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS).

"Mereka akan diterbangkan menggunakan Garuda Indonesia besok malam pukul 11.00 (23.00) dari Madinah ke Jakarta," kata Konsulat Jenderal RI untuk Jeddah, Yusron B Ambary di Jeddah, Jumat (31/5).

Yusron menjelaskan tim KJRI sudah menemui 22 WNI tersebut di sebuah hotel di Madinah. Untuk menghindari agar mereka tidak mencari cara lain untuk sampai ke Kota Mekkah dan nekad berhaji tanpa visa resmi, maka KJRI memutuskan memulangkan mereka.

Baca juga : 2 Koordinator Jemaah Tanpa Visa Haji Ditahan Otoritas Keamanan Arab Saudi

"(Asumsinya) mereka enggak mungkin melepas dan tetap akan melaksanakan ibadah haji. Itu asumsi saya saja," kata Yusron.

Sehingga mereka akan dipindah ke imigrasi dan akan diproses untuk pemulangan. "Mereka akan dipulangkan melalui proses deportasi," kata Yusron.

Meski demikian, 22 WNI tersebut tidak dikenakan sanksi denda SAR10.000 riyal atau Rp43 juta namun dikenai banned (larangan masuk kawasan) dari Arab Saudi selama 10 tahun.

Baca juga : 24 WNI Ditahan Kepolisian Arab Saudi di Madinah karena Berhaji dengan Visa Umrah

Alasannya karena mereka tertangkap di Madinah saat mengambil miqot di Masjid Bir Ali. Selain itu, dari sisi waktu bukan saat rangkaian pelaksanaan ibadah haji.

Namun jika hal serupa terjadi di kemudian hari, maka sanksi denda dan banned akan ditetapkan. Ini sebagaimana ketentuan yang telah diterapkan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

"Mereka (Arab Saudi) sudah umumkan per tanggal 1, jadi kalau ada kasus-kasus seperti ini hukumannya denda dan penjara, serta banned itu sudah akan diterapkan di tanggal 2 (Juni)," kata Yusron. (Z-7)

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat