visitaaponce.com

2 Koordinator Jemaah Tanpa Visa Haji Ditahan Otoritas Keamanan Arab Saudi

2 Koordinator Jemaah Tanpa Visa Haji Ditahan Otoritas Keamanan Arab Saudi
Ilustrasi penangkapan.(Dok. Antara)

OTORITAS keamanan Arab Saudi menahan dua orang koordinator jemaah haji Indonesia yang ditahan saat berada di Masjid Bir Ali, Madinah pada Selasa (28/5) akibat tak memiliki visa haji. Sementara itu, 22 orang jemaah lainnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

Kedua koordinator jemaah yang ditahan itu berinisial MH dan JJ. Keduanya ditahan bersama sopir dan pemilik bus.

"Mereka sudah diproses di kejaksaan, 22 orang dinyatakan tidak bersalah, mereka dianggap korban. Dua orang yang merupakan koordinator dengan inisial MH dan JJ bersama sopir dan pemilik bus ditahan,” ujar Konsulat Jenderal RI Jeddah Yusron B Ambary saat dihubungi melalui telepon, Kamis (30/5).

Baca juga : 24 WNI Ditahan Kepolisian Arab Saudi di Madinah karena Berhaji dengan Visa Umrah

Yusron menjelaskan kedua koordinator jemaah haji itu ditahan lantaran saat diperiksa oleh intel aparat keamanan Arab Saudi mereka menyerahkan contoh visa haji milik orang lain. "Visanya tidak sesuai paspor. Setelah diperiksa, mereka ternyata menggunakan visa ziarah,” ujar Yusron.

Yusron mengatakan kedua koordinator jemaah tersebut bakal dikenai pasal pengiriman haji ilegal dengan ancaman denda SAR50 ribu, kurungan 6 bulan penjara dan dilarang berada di Saudi selama 10 tahun. Lebih lanjut Yusron menjelaskan MH dan JJ mengelola dana jemaah yang membayar kisaran Rp25 juta hingga Rp150 juta.

“Pemeriksaan biasanya akan didampingi, ada permintaan. Andai tidak didampingi biasanya ada penerjemah di situ,” ujarnya.

Baca juga : Arab Saudi Perketat Pengawasan dan Razia Visa Haji Jemaah

Sementara itu 22 jemaah yang dibebaskan lantaran mereka ditangkap sebelum melaksanakan ibadah haji dan tidak berada di lokasi haji. Mereka juga menggunakan visa resmi. "Jemaah ini berasal dari Banten,” ujarnya.

Yusron masih belum bisa memastikan nasib 22 jemaah ini setelah dibebaskan. Mereka tidak dideportasi karena tidak berada di lokasi haji. Namun mereka disarankan untuk pulang. Kini ke-22 jemaah tersebut ditempatkan di sebuah hotel di Madinah.

Dia mengatakan pihaknya masih menunggu tim dari KJRI saat ini tengah dalam perjalanan menuju kantor Aparat Keamanan (Apkam) di Madinah.

Baca juga : 131 Ribu Jemaah Haji telah Tiba di Tanah Suci

Penyelenggaraan Haji

Yusron menyatakan saat ini pemerintah Arab Saudi berusaha memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji dengan menciptakan inovasi dalam dalam pelayanan. Artinya, kata Yusron, tasreh menjadi sangat penting untuk mempersiapkan berapa orang yang harus dilayani.

Dia mengatakan ulama Arab Saudi menyatakan bahwa haji tanpa tasreh itu dosa. "Menteri haji sudah bilang barangsiapa berhaji tanpa tasreh haji, hajinya tidak sah,” katanya.

Semakin dekat puncak haji, pemerintah Arab Saudi memperketat akses masuk ke Makkah untuk mencegah orang-orang tanpa visa haji masuk ke Makkah. Razia digelar di beberapa titik. Dia mengatakan kehadiran pemilik visa non haji yang jumlahnya ratusan ribu bisa mengganggu jalannya ibadah haji secara keseluruhan..

Karena itu Yusron berpesan masyarakat Indonesia yang akan berhaji harus melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, jangan mudah terbuai dengan iming-iming visa lain untuk berhaji. “Sebelum berangkat pastikan visanya adalah visa haji,” pesannya.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat