visitaaponce.com

Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali, Dua Warga Tiongkok Dideportasi

Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali, Dua Warga Tiongkok Dideportasi
Suasana kepadatan penumpang di Bandara Ngurah Rai Bali, Selasa (8/8/2023).(MI/Arnoldus Dhae.)

KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian kepada dua warga negara asing (WNA) Tiongkok, Sabtu dini hari (12/8/2023), sekitar pukul 00:01 Wita. Deportasi dilakukan melalui Bandara Ngurah Rai Bali.

Dua warga Tiongkok masing-masing berinisial LB, laki-laki, 39, dan LL, perempuan, 27, yang memiliki izin tinggal ITAS Investor. Keduanya dideportasi karena diduga melakukan tindakan ilegal yaitu mendirikan perusahaan fiktif dengan modus ITAS Investor.

Baca juga: Meninggal di Atas Kapal, Pelaut Indonesia Dapat Asuransi S$225 Ribu

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan dua warga Tiongkok tersebut melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Kegiatan yang dimaksud ialah yang bersangkutan membuka perusahaan fiktif," jelas Tedy.

Kedua WNA tersebut, katanya, diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Tiongkok Southern Airlines CZ626 pukul 00:30 dengan tujuan Denpasar Guangzhou. Keduanya dideportasi atas biaya sendiri dan dengan pengawalan ketat. "Setiap pendeportasian yang kita lakukan pasti biaya sendiri dan yang bersangkutan kita tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia, khususnya Bali," tutup Tedy.

Baca juga: Hadapi Kemarau, Pemkab Garut Ingin Bangun 10 Sumur Bor

Pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat apabila melihat atau mengetahui aktivitas orang asing yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat