Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali, Dua Warga Tiongkok Dideportasi
![Dirikan Perusahaan Fiktif di Bali, Dua Warga Tiongkok Dideportasi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/08/be0c1d1dede7da3970dcdd1377a40a88.jpg)
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian kepada dua warga negara asing (WNA) Tiongkok, Sabtu dini hari (12/8/2023), sekitar pukul 00:01 Wita. Deportasi dilakukan melalui Bandara Ngurah Rai Bali.
Dua warga Tiongkok masing-masing berinisial LB, laki-laki, 39, dan LL, perempuan, 27, yang memiliki izin tinggal ITAS Investor. Keduanya dideportasi karena diduga melakukan tindakan ilegal yaitu mendirikan perusahaan fiktif dengan modus ITAS Investor.
Baca juga: Meninggal di Atas Kapal, Pelaut Indonesia Dapat Asuransi S$225 Ribu
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan dua warga Tiongkok tersebut melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. "Kegiatan yang dimaksud ialah yang bersangkutan membuka perusahaan fiktif," jelas Tedy.
Kedua WNA tersebut, katanya, diberangkatkan dengan menggunakan maskapai Tiongkok Southern Airlines CZ626 pukul 00:30 dengan tujuan Denpasar Guangzhou. Keduanya dideportasi atas biaya sendiri dan dengan pengawalan ketat. "Setiap pendeportasian yang kita lakukan pasti biaya sendiri dan yang bersangkutan kita tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia, khususnya Bali," tutup Tedy.
Baca juga: Hadapi Kemarau, Pemkab Garut Ingin Bangun 10 Sumur Bor
Pihaknya mengimbau kepada warga masyarakat apabila melihat atau mengetahui aktivitas orang asing yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang. (Z-2)
Terkini Lainnya
Pemerintah Dinilai tidak Serius Tangani Urusan Pangan
Industri Tekstil Dalam Negeri Ambruk Akibat Produk Impor, Penetapan BMAD Dinilai Efektif
Indonesia-Tiongkok Perkuat Kerja Sama Ketenagakerjaan
Pengamat Minta Pemerintah Hati-hati Tetapkan Aturan Bea Masuk 200 Persen
Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok
Sekjen Kemnaker Terinspirasi oleh Pengelolaan SDM Tiongkok
Kunker di 2 Perusahaan, Pj Gubernur Jateng Cek Kondisi Ketenagakerjaan dan Perkembangan Usaha
3 Tahun Berturut-turut, Sucor AM Terima Penghargaan dari The Asset
Hanya Penumpang, Kejagung Pastikan Harvey Moeis Tidak Punya Jet Pribadi
Resmikan Sumber Air Bersih ke-9, Helldy Harap Bisa Bantu Masyarakat Gerem
Martin Setiawan Ditunjuk untuk Lanjutkan Tanggung Jawab Pengembangan Solusi Digital dalam Pengelolaan Energi dan Otomasi
Dukung Transformasi Digital di Indonesia, Pegadaian Hadir di Event Tech In Asia Product Development Conference 2024
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap