visitaaponce.com

Meninggal di Atas Kapal, Pelaut Indonesia Dapat Asuransi S225 Ribu

Meninggal di Atas Kapal, Pelaut Indonesia Dapat Asuransi S$225 Ribu
Penyerahan asuransi bagi pelaut Indonesia yang meninggal di atas kapal Singapura(MI/Rendy Ferdiansyah)

JUHARMAN, pelaut asal Indonesia yang meninggal diatas kapal perusahaan berbendera Singapura mendapatkan asuransi S$225 ribu.

Santunan kematian yang diserahkan Kedutaan Besar Singapura  tersebut diserahkan kepala ahli waris korban yakni Nilda Sharhan selaku istri Almarhum di kantor KSOP Kelas II Teluk Bayur, Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Kasi Keselamtan Berlayar Penjagaan dan Patroli Harlansyah mengatakan, Juharman merupakan Anak Buah Kapal yang menjabat sebagai Chief Engineer (Kepala Kamar Mesin ) di Perusahaan Singapura yang meninggal dunia di Singapura pada 2021 dikarenakan sakit.

Baca juga : Aktivitas Membakar Sampah Perburuk Kualitas Udara di Yogyakarta

Ia nenyebutkan proses penyelesaian santunan oleh pihak asuransi senilai S$225.000 diberikan kepada ahli waris Ibu Nilda Sharhan selaku istri almarhum.

"Alhamdullilah, proses serah terima santunan oleh KBRI Singapura melaui KSOP Teluk Bayur berjalan lancar. Dengan harapan ahli waris bisa memanfaatkan dan mengelola  dana santunan dengan sebaik baik nya."kata Harlansyah. Sabtu (12/8).

Baca juga : KPU Riau Tutup Penerimaan Pengajuan Perubahan DCS Hasil Pencermatan

KSOP Teluk Bayur berterima kasih dan sangat mengapresiasi KBRI Singapura yang telah menyelesaikan hak atas keluarga almarhum.

"Ini sebagai bukti tanggung jawab pemerintah  kepada keluarga korban,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

Ke depan, pihaknya berharap apabila terjadi kecelakaan kerja terhadap 
kru kapal atau Anak Buah Kapal di atas kapal dan menyebabkan korban 
meninggal dunia, proses santunan kepada korban dapat segera diselesaikan dengan proses yang cepat.

"Upaya mediasi seperti ini merupakan salah satu bentuk pelayanan konkret dan dukungan Pemerintah dalam melindungi hak pelaut serta membantu menyelesaikan permasalahan hingga menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak,"tutupnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat