visitaaponce.com

Hasto Diperiksa Polda Metro Jaya, Gerindra Hadapi Saja, Jangan Cemen

Hasto Diperiksa Polda Metro Jaya, Gerindra: Hadapi Saja, Jangan Cemen
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) bersama Tim Hukum PDI Perjuangan(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

SEKJEN PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax buntut dari pernyataannya dalam sesi wawancara di salah satu media televisi nasional.

Ia datang bersama Tim Hukum PDI Perjuangan. Hasto juga menunjukkan berkas undangan pemeriksaan datang ke Polda Metro Jaya, Selasa (4/6).

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut laporan yang dialami oleh Hasto harus dihadapi.

Baca juga : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini

“Ya hadapi saja kenapa? Jangan cemen juga kan yang seperti-seperti itu. Saya dulu juga dilaporkan ke mana-mana kok, jadi oposisi zaman dulu dari zaman kapan pun ya,” papar politikus Partai Gerindra itu di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/4).

“Kita yakin penegakan hukum berjalan lurus kok, tidak akan ada yang namanya kriminalisasi,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, berdasarkan surat undangan klarifikasi yang beredar dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024, pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto didasari adanya dua laporan polisi atau LP.

Baca juga : Prabowo Didorong Beri Porsi untuk Oposisi

Rujukan: Laporan Polisi Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024; dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.

Tak hanya itu, dasar pemeriksaan Hasto juga didasari dengan adanya dua surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/1463/III/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/IV/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 2 April 2024.

Pemeriksaan itu terkait dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE. (Ykb/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat