Hasto Diperiksa Polda Metro Jaya, Gerindra Hadapi Saja, Jangan Cemen
![Hasto Diperiksa Polda Metro Jaya, Gerindra: Hadapi Saja, Jangan Cemen](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/524cbe4fd5b53537ef536eea86dacba9.jpg)
SEKJEN PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax buntut dari pernyataannya dalam sesi wawancara di salah satu media televisi nasional.
Ia datang bersama Tim Hukum PDI Perjuangan. Hasto juga menunjukkan berkas undangan pemeriksaan datang ke Polda Metro Jaya, Selasa (4/6).
Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut laporan yang dialami oleh Hasto harus dihadapi.
Baca juga : Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Hari Ini
“Ya hadapi saja kenapa? Jangan cemen juga kan yang seperti-seperti itu. Saya dulu juga dilaporkan ke mana-mana kok, jadi oposisi zaman dulu dari zaman kapan pun ya,” papar politikus Partai Gerindra itu di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/4).
“Kita yakin penegakan hukum berjalan lurus kok, tidak akan ada yang namanya kriminalisasi,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan surat undangan klarifikasi yang beredar dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024, pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto didasari adanya dua laporan polisi atau LP.
Baca juga : Prabowo Didorong Beri Porsi untuk Oposisi
Rujukan: Laporan Polisi Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024; dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Tak hanya itu, dasar pemeriksaan Hasto juga didasari dengan adanya dua surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/1463/III/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/IV/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 2 April 2024.
Pemeriksaan itu terkait dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE. (Ykb/Z-7)
Terkini Lainnya
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
Diterpa Isu Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Pilih Fokus Selesaikan Disertasi Teori Pelembagaan Partai
PDIP Bantah Berhentikan Hasto dari Jabatan Sekjen PDIP
Kuasa Hukum Kusnadi Kritik Pernyataan Eks Mantan Penyidik KPK
Respons Perlawanan Kubu Hasto, Penyidik KPK Diminta tak Ikuti Arahan Luar atau Dipecat
Gerindra Tepis Isu Prabowo Tawarkan Anies Baswedan Masuk Kabinet
Gerindra Kaji Rencana Amenedemen UUD 45
Anies Diisukan Masuk Kabinet Prabowo, Gerindra : Hak Prerogatif Prabowo
Gerindra Sebut Buka Pintu Anies Baswedan Bertemu Prabowo, Bukan Mengusung
Pilgub Jawa Tengah Masih Saling Bidik
Gerindra Klaim RK Pilih Ikut Pilgub Jakarta
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Hidup Segan Calon Perseorangan
Puncak Haji Berbasis Fikih
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap