Lapor ke Megawati Soal Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto Diminta Taat Hukum
![Lapor ke Megawati Soal Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Hasto Kristiyanto Diminta Taat Hukum](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/06/1aa1dd0c64d348176ab38148883e2ac6.jpg)
KETUA Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengetahui bahwa Sekjen Hasto Kristiyanto dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. Megawati lantas meminta Hasto untuk mengikuti proses hukum sebagai contoh kader PDIP lainnya.
"Sudah, saya melaporkan kepada beliau. Jalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum, karena PDIP selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum," kata Hasto di Polda Metro Jaya, Selasa (4/6).
Ia menambahkan, diperiksanya hari ini merupakan suatu ritual kehidupan politik sebagai kader partai yang harus berani menegakkan hukum serta menyuarakan kebenaran.
Baca juga : Megawati Soekarnoputri Akan Berpidato Politik di Rakernas PDIP
"Dan legacy yang dibangun oleh Bung Karno, bu Megawati Soekarnoputri adalah legacy agar rakyat bisa bersuara, bisa menyampaikan pendapatnya," ujarnya.
Menurut Hasto, partai politik memiliki tugas untuk menyerap aspirasi dan menyuarakan pendapatnya.
"Termasuk dengan hal yang terjadi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024," tuturnya.
Baca juga : Dianggap Larang Silaturahmi Jokowi-Megawati, PDIP: Suara Akar Rumput
Diketahui sebelumnya, berdasarkan surat undangan klarifikasi yang beredar dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024, pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto didasari adanya dua laporan polisi atau LP.
Rujukan: Laporan Polisi Nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024; dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.
Tak hanya itu, dasar pemeriksaan Hasto juga didasari dengan adanya dua surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/1463/III/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/IV/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 2 April 2024.
Pemeriksaan itu terkait dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE. (Fik/Z-7)
Terkini Lainnya
Adian Napitupulu Kritisi Cara Penyidik KPK Periksa Hasto Kristiyanto
Usman Hamid Sebut Hasto Diperiksa ketika Berani Kritik Pemerintahan Jokowi
Praktisi Hukum Sebut Kasus Harun Masiku Jadi Kasus Musiman Politik
KPK Tiba-tiba Melempem di Kasus Harun Masiku, MAKI: Kan Cuma Gimik
KPK Pertimbangkan Pasal Perintangan Penyidikan terhadap Kubu Hasto Kristiyanto
Ganjar Pranowo Disambut Antusias Ratusan Pelajar Saat Harlah Pancasila di Ende
Megawati, Ganjar, dan Mahfud Hadiri Upacara Hari Lahir Pancasila di Ende
Singgung Sikap Politik PDIP, Projo: Jangan Jadi Oposisi Setengah Hati
Megawati Sebut Pariwisata Bali Tak Terkontrol, Ini Kata Wayan Koster
Jokowi Enggan Komentari Kritikan Megawati
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap