visitaaponce.com

KPK Sebut Modus Korupsi Bansos Presiden dengan Mengurangi Kualitas

KPK Sebut Modus Korupsi Bansos Presiden dengan Mengurangi Kualitas
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dalam dugaan rasuah proyek bantuan sosial (bansos) presiden. Permainan kotor dalam perkara itu ada pada pengadaan.

“(Modusnya) pengurangan kualitas bansos,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis (27/6).

Tessa menjelaskan kasus ini masih berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Penyidik dipastikan akan menyelesaikan perkara ini.

Baca juga : KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Bansos Presiden

“(Mulanya berasal) dari laporan masyarakat pada saat OTT (di) Kemensos tahun 2020, yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” ucap Tessa.

Negara ditaksir merugi Rp125 miliar atas permainan kotor ini. Namun, hitungan itu belum final karena penyidik masih melakukan pencarian bukti.

Total, ada tiga kasus dugaan korupsi pengadaan bansos yang diusut KPK. Perkara baru ini simultan didalami saat kasus korupsi pengadaan bansos untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos berjalan.

Baca juga : KPK Kembali Kembangkan Kasus Korupsi Bansos, 3 Saksi Dipanggil Penyidik

“Pengembangan perkara distribusi bansos yang baru-baru sudah diputus oleh pengadilan tipikor, ini dalam rangka pengadaan bantuan sosial presiden terkait penanganan covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kemensos RI tahun 2020,” kata Tessa.

Tessa menjelaskan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren menjadi tersangka dalam kasus ini. Perkara ini simultan diusut dengan korupsi pengadaan bansos beras untuk keluarga penerima harapan (PKH) di Kemensos masuk ke persidangan.

“Karena pada saat perjalanan penyidikan perkara yang sudah putus itu, simultan juga penyelidikan perkara ini dimulai, berjalan,” ujar Tessa. (Can/P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat