visitaaponce.com

Mario dan Shane Ditahan pada Satu Ruangan di Rutan Cipinang

Mario dan Shane Ditahan pada Satu Ruangan di Rutan Cipinang
Tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditempatkan di satu ruangan di Rutan Cipinang.(MI/Susanto)

KEPALA  Rutan Cipinang, Ali Sukarno mengatakan tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ditahan pada satu ruangan.

"Ya, (Mario dan Shane) di tempatkan pada satu ruangan," kaya Ali, Minggu (28/5).

Ali menjelaskan Mario dan Shane di tempatkan di blok Mapenaling (masa pengenalan lingkungan), Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Baca juga: Polda Metro Dinilai tak Perlu Defensif soal Video Mario Dandy

"Penempatan di blok mapenaling selama 14 hari dalam satu kamar bersama tahanan yang lain," sebutnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas.

Baca juga: Video Viral Mario Lepas Tali Ties, Petugas Polda Metro Perlu Diingatkan

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel) Syarief Sulaeman mengatakan bahwa Mario dan Shane akan ditempatkan di Rutan Kelas 1, Cipinang, Jakarta Timur.

"Kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik, yaitu atas nama tersangka MDS dan SL," kata Syarief, Jumat (26/5).

Syarief menyebutkan Mario dan Shane akan ditahan selama 20 ke depan. Ia pun menambahkan bahwa pihaknya langsung menyempurnakan berkas perkara.

Setelah itu, lanjut dia, berkas perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk proses persidangan.

"Pada saat ini kami akan menyempurnakan surat dakwaan dan dalam waktu singkat kami akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk persidangan," sebutnya.

Diketahui, Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiyaan dengan korban David Ozora. Mereka ialah Mario Dandy Satrio 20 tahun, Shane Lukas 19 tahun, dan perempuan berinisial AG 15 tahun.

Mario Dandy Satrio dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan untuk Shane Lukas dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.

Selanjutnya, untuk perempuan berinisial AG dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak, Pasal 355 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 (1) juncto Pasal 56 lebih subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 56 subsider Pasal 351 (2) juncto Pasal 56 KUHP. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat