visitaaponce.com

Syarat Wajib PPDB Jalur PTO, Wajib Ada Keterangan Pindah Domisili

Syarat Wajib PPDB Jalur PTO, Wajib Ada Keterangan Pindah Domisili
Wali siswa calon peserta didik baru mengajukan pembuatan akun Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024.(Dok. Antara)

DINAS Pendidikan DKI Jakarta memperketat persyaratan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) jalur perpindahan tugas orang (PTO) juga harus disertai perpindahan domisili.

Wakil Kepala Disdik DKI, Purwosusilo mengatakan persyaratan ini ditambahkan sejalan dengan kebijakan penonaktifan NIK warga yang tidak lagi berdmoisli di Jakarta.

"Tahun kemarin hanya surat keterangan pindah tugas dari instansi orang tua, kalau sekarang harus ada dokumen perpindahan domisili," ujar Purwosusilo di dalam rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (27/5).

Baca juga : Disdik DKI Buka Posko Pengaduan PPDB 2023 Jakarta

Ia menjelaskan, adapun yang dimaksud dengan dokumen perpindahan domisili yakni yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta berupa Kartu Keluarga baru atau Surat Keterangan Pindah WNI.

Lebih lanjut, dengan adanya persyaratan ini, akan menyaring kuota PPDB di Jakarta terkhusu bagi orang tuanya yang sudah pindah domisili, melainkan anaknya masih di Jakarta untuk melanjutkan sekolah.

"Surat keterangan domisili tapi perpindahan domisili orang tua dan anaknya akan menyaring teman-teman kita yang pindah tugas, tidak ada lagi orang tuanya pindah anaknya nggak, peluang untuk (anak) guru masih cukup terbuka," ujarnya.

Baca juga : DKI Jakarta Buka PPDB 2023 Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta Bersamaan

Sebagai informasi, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru menerangkan persyaratan perpindahan tugas orang tua wali yakni pertama memiliki surat keterangan pindah tugas dari instansi asal, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan, dari tanggal 10 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024.

Selain itu, kedua memiliki memiliki surat keterangan pindah WNI orang tua/wali atau Kartu Keluarga yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dari tanggal 10 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024.

"Dan Terkahir membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang menyatakan Keabsahan Dokumen terkait pindah tugas bermaterai cukup," pungkas Purwosusilo.

Baca juga : Nadiem Sebut Banyak SD Sudah Hapus Syarat Calistung untuk Peserta Didik Baru

Jadwal PPDB 2024

PPDB dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang sekolah dasar negeri (SDN), sekolah menengah pertama negeri (SMPN), sekolah menengah atas negeri (SMAN), dan sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) melalui ppdb.jakarta.go.id.

Sebelum itu, dibuka tahapan prapendaftaran PPDB dengan pengajuan akun yang dimulai tanggal 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN.

Sedangkan untuk jenjang sekolah pendidikan anak usia dini negeri (SPAUDN), sanggar kegiatan belajar (SKB), dan sekolah luar biasa negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat