visitaaponce.com

PPDB 2024, Disdik DKI Tidak Ada Istilah Jual Beli Kursi

PPDB 2024, Disdik DKI: Tidak Ada Istilah Jual Beli Kursi
Ilustrasi. Petugas melayani warga yang berkonsultasi tentang pendaftaraan daring PPDB.(Antara Foto/Aprillio Akbar)

PENERIMAAN peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2024 telah dibuka dengan tahapan pembuatan akun untuk pendaftaran. Dalam PPDB tahun ini, Pemprov DKI Jakarta memiliki solusi untuk mencegah fenomena jual beli kursi oleh oknum pihak sekolah negeri.

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI memastikan bahwa tidak ada istilah orang dalam dan jualbeli kursi pada PPDB TA 2024 karena semua telah tersistem. "Untuk isu-isu jual beli kursi, orang dalam, saya sampaikan tidak ada," tukas Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Purwosusilo saat rapat dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (27/5).

Menurut dia, semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri. Karena itu pada PPDB 2024 semua harus sesuai dengan aturan yang ada.
    
Purwo menuturkan, jika calon siswa yang diterima di sekolah pilihannya tidak lapor diri, maka pihak sekolah akan mengosongkan kursi tersebut sampai PPDB tahap dua. "Kalau pada PPDB tahap satu anak yang diterima tapi tidak lapor diri, maka kosong. Yang kosong itu kita buka di tahap dua," katanya.

Baca juga : PPDB DKI Jakarta Selesai, Disdik: Prosesnya Berjalan Lancar

Lalu, dalam PPDB tahap dua, Pemprov DKI hanya memfasilitasi pendaftaran pada jalur prestasi dengan seleksi akademik. Sementara, PPDB jalur afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua (PTO) tidak dibuka kembali.

Jika masih ada kursi yang kosong lantaran calon siswa tidak lapor diri, maka pihak sekolah diharuskan membiarkan kursi tersebut kosong selama satu semester. "Itu dibiarkan kosong sampai satu semester, untuk dibuka mutasi (perpindahan siswa di semester 2). Sehingga kalau ada isu-isu jual beli kursi, orang dalam, saya sampaikan, tidak ada."

Sementara, jika semua calon peserta didik yang lolos PPDB tahap satu lapor diri, maka sekolah tersebut tidak membuka PPDB tahap dua.

PPDB dimulai pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024 secara daring untuk jenjang sekolah dasar negeri (SDN), sekolah menengah pertama negeri (SMPN), sekolah menengah atas negeri (SMAN), dan sekolah menengah kejuruan negeri (SMKN) melalui ppdb.jakarta.go.id.

Sebelum itu, dibuka tahapan prapendaftaran PPDB dengan pengajuan akun yang dimulai tanggal 20 Mei 2024 untuk jenjang SDN, 27 Mei 2024 untuk jenjang SMPN, dan 3 Juni 2024 untuk jenjang SMAN dan SMKN. Sedangkan untuk jenjang sekolah pendidikan anak usia dini negeri (SPAUDN), sanggar kegiatan belajar (SKB), dan sekolah luar biasa negeri (SLBN) dilaksanakan secara offline/online pada 10 Juni-30 Juli 2024. (Ant/J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat