visitaaponce.com

Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen, Ketua DPRD DKI Bakal Panggil Bapenda

Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen, Ketua DPRD DKI Bakal Panggil Bapenda
DPRD DKI Jakarta panggil Bapenda DKI Jakarta terkait pajak hiburan(Ist)

KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Ia bakal mendalami kebijakan pajak hiburan sebesar 40%.

"Saya akan bicara di dalam rapat pimpinan dengan (Bapenda), saya akan bicara gitu," ujar Pras sapaannya di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).

Pras meyakini kebijakan itu bakal mematikan pengusaha hiburan. Pasalnya, pengusaha hiburan memiliki pengeluaran yang cukup besar di luar pajak daerah.

Baca juga: DPRD DKI Minta Kenaikan Pajak Hiburan 40% Dikaji Ulang

"Dia ga mikir si pengusaha bayar karyawan, ga mikir dia bayar listrik, ga mikir dia bayar pajak terus dia untungnya apa? Mendingan tutup buku," tuturnya.

Selain itu, kebijakan ini, kata Pras seharusnya dapat disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan. Sehingga bisa mendapat respon dari masyarakat.

"Enggak ada komunikasi dengan DPRD. Entar saya panggil lah, harusnya kan di sosialisasi dulu," terangnya.

Baca juga: Tarif Pajak Hiburan Hingga 75% Sasar Kelompok Masyarakat Tertentu

Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen. Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pasal 53 ayat 2 tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

"Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen," demikian ketentuan yang tertulis beleid itu, dikutip pada Selasa, 16 Januri 2024.
 
Besaran kenaikan pajak tempat hiburan malam di Jakarta berlaku mulai 5 Januari 2024. Sebelumnya, pajak hiburan di Jakarta berada di presentase 25 persen yang harus dibayarkan para pengusaha. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat