Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen, Ketua DPRD DKI Bakal Panggil Bapenda
![Pajak Hiburan Naik Jadi 40 Persen, Ketua DPRD DKI Bakal Panggil Bapenda](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/0848695516b3384944c69b83b1ad3b41.jpeg)
KETUA DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi bakal memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta. Ia bakal mendalami kebijakan pajak hiburan sebesar 40%.
"Saya akan bicara di dalam rapat pimpinan dengan (Bapenda), saya akan bicara gitu," ujar Pras sapaannya di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Rabu (17/1).
Pras meyakini kebijakan itu bakal mematikan pengusaha hiburan. Pasalnya, pengusaha hiburan memiliki pengeluaran yang cukup besar di luar pajak daerah.
Baca juga: DPRD DKI Minta Kenaikan Pajak Hiburan 40% Dikaji Ulang
"Dia ga mikir si pengusaha bayar karyawan, ga mikir dia bayar listrik, ga mikir dia bayar pajak terus dia untungnya apa? Mendingan tutup buku," tuturnya.
Selain itu, kebijakan ini, kata Pras seharusnya dapat disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan. Sehingga bisa mendapat respon dari masyarakat.
"Enggak ada komunikasi dengan DPRD. Entar saya panggil lah, harusnya kan di sosialisasi dulu," terangnya.
Baca juga: Tarif Pajak Hiburan Hingga 75% Sasar Kelompok Masyarakat Tertentu
Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota menjadi 40 persen. Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasal 53 ayat 2 tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
"Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen," demikian ketentuan yang tertulis beleid itu, dikutip pada Selasa, 16 Januri 2024.
Besaran kenaikan pajak tempat hiburan malam di Jakarta berlaku mulai 5 Januari 2024. Sebelumnya, pajak hiburan di Jakarta berada di presentase 25 persen yang harus dibayarkan para pengusaha. (Z-10)
Terkini Lainnya
Ini Langkah Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot Pendapatan dari Pajak Daerah
Pajak Hiburan 40% di DKI Tetap Berlaku Meski Ada Judicial Review
Danny Pomanto Tunjuk Firman Pagarra Jadi Pj Sekda Makassar, Ini Alasannya!
Bekasi Apresiasi Wajib Pajak karena Bantu Naikkan PAD
Gubernur Khofifah Launching ATM Samsat QRIS pada HUT Ke-61 Bapenda Jatim
PPDB 2024, Disdik DKI: Tidak Ada Istilah Jual Beli Kursi
Heru Jangan Normatif Urus Macet dan Banjir
Dapat Kursi Pimpinan DPRD DKI, NasDem: Surya Paloh yang akan Tentukan
DPRD DKI Jakarta Dukung Rencana Pembangunan Pompa Air Sunter
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Menjadi Saksi Persidangan Eks Dirut Sarana jaya
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Manajemen Haji dan Penguatan Kelembagaan
Integrative & Functional Medicine: Pendekatan Holistik dalam Pengobatan Kanker
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Huluisasi untuk Menyeimbangkan Riset Keanekaragaman Hayati di Indonesia
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap