Tarif Pajak Hiburan Hingga 75 Sasar Kelompok Masyarakat Tertentu
PENETAPAN tarif pajak atas hiburan tertentu dengan batas bawah 40% dan tertinggi 75% disebut untuk menerapkan keadilan. Sebab hiburan tertentu seperti diskotek, kelab malam, karaoke, hingga spa umumnya banyak dikonsumsi oleh kelompok masyarakat tertentu.
"Jasa hiburan spesial itu pasti dikonsumsi oleh masyarakat tertentu. Jadi untuk yang jasa tertentu dan dikonsumsi masyarakat tertentu, bukan masyarakat kebanyakan," ujar Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana dalam taklimat media, Jakarta, Selasa (16/1).
"Oleh karena itu untuk mempertimbangkan rasa keadilan dalam upaya mengendalikan, dipandang perlu untuk menetapkan tarif batas bawahnya. Itu guna mencegah terjadinya penetapan tarif yang race to bottom, berlomba-lomba menetapkan tarif bawahnya," sambung dia.
Baca juga : Pajak Karaoke dan Diskotek Jadi 40 Persen dari 25 Persen
Kelompok hiburan tertentu seperti diskotek, klub malam, karaoke, hingga spa sedianya bukan merupakan jenis pajak baru. Kelompok jasa hiburan itu mulai dipungut dan berlaku sejak 2009 silam sesuai dengan Undang Undang 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kebaruan dari ketentuan pajak pada kelompok jasa hiburan itu terletak pada besaran tarif yang dipungut. Hal tersebut diatur dalam UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Baca juga : Heru Budi Naikan Pajak Kelab Malam Menjadi 40 Persen
Dalam beleid itu, pemerintah melakukan penurunan tarif PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu) jasa kesenian dan hiburan secara umum dari semula sebesar paling tinggi 35% menjadi paling tinggi 10%. Hal itu, kata Lydia, dilakukan untuk menyeragamkan dengan tarif pungutan berbasis konsumsi lainnya seperti makanan dan atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, dan jasa parkir.
Itu merupakan bukti komitmen pemerintah mendukung pengembangan pariwisata dan menyelaraskan dengan kondisi perekonomian. Selain itu, secara umum pemerintah juga memberikan pengecualian terkait jasa kesenian dan hiburan untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran.
"Ini menunjukkan pemerintah berpihak dan mendukung pengembangan pariwisata di daerah," ujar Lydia.
Adapun jenis kesenian dan hiburan dimaksud meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap.
Kemudian pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Periset dari Center of Reform on Economic (CoRE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan penentuan tarif pajak hiburan merupakan salah satu pos yang dirancang untuk mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) terutama melalui pajak untuk digunakan sebagai kepentingan pembiayaan pembangunan daerah ke depan.
Pemberlakuan tarif pajak khusus untuk jenis hiburan tertentu juga dinilai cukup mempertimbangkan aspek keadilan. Sebab, jika kebijakan itu dipukul rata, kata Yusuf, justru pemerintah tak menerapkan prinsip keadilan dalam konteks perpajakan.
"Kemampuan dari daya beli masyarakat di masing-masing daerah pun berbeda tentunya, sehingga penetapan tarif tersebut di daerah yang punya pendapatan per kapita yang tinggi dengan daerah yang punya pendapatan perkapita yang rendah itu akan berbeda," kata dia. (Z-5)
Terkini Lainnya
Ini Aturan Tempat Hiburan Malam dan Layanan Pijat di Jakarta Saat Ramadan
Pajak Hiburan bakal Meroket, Pengusaha Kelab Malam Keluhkan Penurunan Omzet
Pemkab Bangka Mulai Terapkan Pajak Hiburan 40%
Penerapan Pajak Hiburan Minimum 40% Bergantung Kebijakan Kepala Daerah
Ini Pertimbangan Pemda Berikan Insentif Pajak Hiburan
Ketua DPRD Mengaku tidak Dilibatkan Bahas Perda Kenaikan Pajak Tempat Hiburan 40 Persen
Mengenal Lebih Banyak Seluruh Jaringan Sapa Raja Hotels
Harmoni Ketenangan dalam Kemewahan: Memahami Pesona yang Memikat dari Grand Aston Puncak
Pemerintah Kabupaten dan Pelaku Usaha Spa di Bali Ajukan Insentif Fiskal
12 Ribu Terapis Spa di Bali Terancam bila Pajak Tempat Hiburan Diberlakukan
Bali Dukung Gugatan Pajak Hiburan ke MK, PHRI: Spa Bukan Industri Hiburan
Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk Jasa Kesenian dan Hiburan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap