visitaaponce.com

Heru Budi Naikan Pajak Kelab Malam Menjadi 40 Persen

Heru Budi Naikan Pajak Kelab Malam Menjadi 40 Persen
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.(Dok. Medcom)

PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono resmi menaikkan pajak tempat hiburan malam di Jakarta menjadi 40%. Tarif ini berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Adapun ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan soal kenaikan pajak tempat hiburan menjadi 40 persen itu tertuang dalam Pasal 53 ayat (2).

Baca juga: Bike To Work Gugat Heru Budi ke PTUN karena Malpraktik Kemanan Bersepeda di Jakarta

“Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian bunyi beleid tersebut dikutip Media Indonesia , Selasa (26/1).

Sementara, pajak ini pun berlaku sejak 5 Januari 2024 atau sejak regulasi tersebut diundangkan.

Baca juga: Sekda DKI Bantah Pj Gubernur Heru Budi Hartono Kampanye Terselubung

Sebagai informasi, sebelumnya pajak tempat hiburan yang tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2015 berkisar di angka 25 sampai 35 persen.

Rinciannya, tarif pajak diskotek, karaoke, kelab malam, pub, bar, live music, musik dengan DJ dan sejenisnya sebesar 25 persen naik menjadi 40 persen. Sedangkan, tarif pajak panti pijat, mandi uap/spa sebesar 35 persen baik 5 persen menjadi 40 persen.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat