visitaaponce.com

Bike To Work Gugat Heru Budi ke PTUN karena Malpraktik Kemanan Bersepeda di Jakarta

Bike To Work Gugat Heru Budi ke PTUN karena Malpraktik Kemanan Bersepeda di Jakarta
Ilustrasi(Antara)

KOMUNITAS Bike To Work (B2W) Indonesia melayangkan gugatan kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Heru digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Benar, sudah kami kuasakan ke kantor hukum AMAR Law Firm dan sedang memasuki proses upaya administratif," ujar Ketua B2W, Fahmi Saimima kepada awak media, Senin (15/1).

Fahmi menjelaskan, adapun gugatan kepada Heru Budi yakni terkait malpraktik tata kelola kota Jakarta, dalam usaha menjamin keamanan pesepeda. "Hal ini karena kami sudah ukur dalam rentan waktu satu tahun," jelasnya.

Baca juga : Bike To Work Cabut Status Kota Ramah Sepeda Jakarta

Ia memaparkan dalam satu tahun itu, diantaranya pada November 2022, pemangkasan anggaran untuk jalur sepeda semula dianggarkan dalam RAPBD 2023 sebesar Rp38 miliar kemudian diusulkan untuk dinolkan.

"Selain itu pril 2023, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan, dengan membongkar pedestrian dan jalur sepeda," jelasnya.

Baca juga : Pesepeda Tewas Setelah Terserempet Sepeda Motor di Kawasan Marunda, Jakut

Pada Mei 2023, 18 ruas jalan Ibukota diperintahkan di aspal ulang, dengan dalih menyambut KTT Asean tetapi dengan menutu jalur sepeda yang sudah ada, dan tidak dikembalikan lagi seperti semula.

Lalu pda Oktober 2023, Dishub DKI membongkar stick cone pembatas jalur sepeda di 13 ruas jalur sepeda.

"Alasanya pada membahayakan pengendara lain. Oktober 2023 Draft Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2024," jelas Fahmi.

Terkahir, Pembangunan Lajur Sepeda Sebesar Rp.4.513.936.931 masuk dalam anggaran pengurangan/pengalihan, dan tidak dianggarkan kembali.

"PTUN beda dengan Class action atau Citizen law suit, jadi dari sekian banyak yang kami jadikan bukti nanti berharap ada perbaikan, dan khususnya Pemprov DKI Jakarta kembali kepada RTRW Jakarta 2040 dan penjabarannya RDTR Jakarta 2022-2026," pungkasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat