visitaaponce.com

Tidak Becus Kelola Jalur Sepeda di Jakarta, Heru Budi Dilaporkan ke Ombudsman

Tidak Becus Kelola Jalur Sepeda di Jakarta, Heru Budi Dilaporkan ke Ombudsman
Ilustrasi(Antara)

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakart Heru Budi Hartono dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya oleh komunitas pesepeda Bike to Work (B2W) Indonesia. Adapun dugaan yang dilaporkan yakni kelalaian dalam pengelolaan dan pemeliharaan jalur sepeda.

"B2W Indonesia menilai Pemerintah DKI Jakarta, di bawah Pj Gubernur Heru Budi Hartono, telah mengabaikan kewajiban untuk memastikan lajur sepeda dikelola serta dipelihara sebagaimana seharusnya dan dapat dengan aman digunakan oleh pesepeda," tutur Fahmi dalam keterangannya, Kamis (22/2).

Ia mengatakan laporan tersebut merupakan tahap awal upaya B2W Indonesia untuk menuntut Pemprov DKI mengoptimalisasi kembali keamanan para pesepeda. Seiring hal itu, B2W juga tengah mempeprsiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Heru sebagai terlapor.

Baca juga : Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono Dilaporkan Warga Eks Kampung Bayam ke Ombudsman

Tuntutan gugatan tersebut adalah meminta Heru menjamin keselamatan pengguna sepeda dan mengikuti aturan mengenai rencana detail tata ruang (RDTR) dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang sudah disusun.

"Kami menjadikanlaporan ke Ombudsman sebagai awal menuju proses gugatan kami di Pengadilan Tata Usaha Negara," jelas Fahmi.

Lebih lanjut, Fahmi menguraikan kebijakan Pemprov DKI yang dianggap lalai adalah dalam menata kelola jalur sepeda. Pada APBD 2024, tidak ada anggaran kelanjutan pembangunan jalur sepeda di ibu kota.

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Pastikan Optimalisasi Jalur Sepeda terus Dilakukan.

Kemudian, penetapan rekayasa lalu lintas (lalin) di kawasan pertigaan lampu merah Santa, Jakarta Selatan, dengan membongkar pedestrian dan jalur sepeda pada April 2023.

Lalu, pembongkaran stick cone atau pembatas jalur sepeda di 13 ruas jalur sepeda dengan alasan membahayakan pengendara lain.

"Kami memohon Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menerima pengaduan secara keseluruhan, menyatakan berwenang memeriksa pengaduan, dan menyatakan Pemerintah DKI Jakarta telah melakukan maladministrasi dalam pengelolaan dan pemeliharaan lajur sepeda secara berkelanjutan," tandas Fahmi. (Z-11)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat