visitaaponce.com

Kronologi Penjambretan di CFD Jakarta, Pelaku Sudah Rencanakan Niatnya di Medsos

Kronologi Penjambretan di CFD Jakarta, Pelaku Sudah Rencanakan Niatnya di Medsos
Ilustrasi, berikut kroonologi penjambretan yang terjadi di CFD Jakarta(freepik)

POLISI mengungkap aksi penjambretan yang dilakukan dua tersangka, HAN alias Uus (23) dan MR alias Jeding (21) saat car free day (CFD) di Sudirman, Jakarta Pusat. Keduanya ternyata sudah merencanakan aksi tersebut dengan berkomunikasi melalui Facebook.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan, perencanaan itu terjadi pada Jumat, 14 Juni 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Awalnya tersangka Uus mengajak Jeding untuk melakukan penjambretan dengan kode 'gawe'.

"Pelaku atas nama HAN mengajak pelaku Saudara MR berkomunikasi melalui aplikasi Facebook untuk mengajak melakukan pencurian dan pemberatan dengan bahasa yang tertulis di kolom chat 'Mau gawe atau tidak'," kata Wira kepada wartawan, Rabu (3/7).

Baca juga : Sempat Viral di Medsos, 2 Jambret yang Beraksi di CFD Jakarta Ditangkap Polisi

Lalu, kata Wira, ajakan Uus tersebut langsung disambut oleh tersangka Jeding. Namun, karena saat itu cuaca hujan, keduanya kemudian mengurungkan niatnya.

Hingga selanjutnya pada Minggu (16/6), sekitar pukul 03.00 WIB, tersangka Uus kembali mengajak Jeding untuk melakukan aksi penjambretan.

"Dengan berkomunikasi melalui aplikasi Facebook dengan bahasa 'Mau gawe nggak', kemudian Saudara MR menjawab dengan bahasa, 'Tunggu hujan berhenti aja, kalau hujan berhenti kita jalan'," jelasnya.

Baca juga : Polisi Sebut Dua Jambret yang Beraksi di CFD Sudirman Profesional, Sudah 3 Kali Beraksi

Sekitar pukul 04.30 WIB hujan berhenti, Uus dan Jeding berangkat dari rumah Uus menggunakan motor Honda Beat. Keduanya kemudian meluncur ke Sudirman.

"Tepatnya saat masyarakat sedang melaksanakan olahraga car free day di sekitar Hotel Sahid Jaya," tuturnya.

Kedua pelaku tiba di lokasi sekitar pukul 05.10 WIB. Saat di lokasi, keduanya berkeliling mencari sasaran. Kemudian, keduanya bertemu dengan korban berusia 14 tahun yang sedang berlari. Mereka lalu menjambret ponsel korban.

Aksi penjambretan ini terjepret kamera fotografer Roni Asnan. Wajah keduanya viral di media sosial.

Polisi kemudian menangkap keduanya. Satu tersangka tertangkap 24 jam setelah kejadian, sedangkan tersangka lainnya yaitu Jeding ditangkap pada di Sukabumi, Jawa Barat. (Fik)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Reynaldi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat