Menjambret sebelum Akad, Nikah di KUA pun Dikawal Polisi
![Menjambret sebelum Akad, Nikah di KUA pun Dikawal Polisi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/0936bc57fa4fc2956eae35f377b551f5.jpg)
SEJUMLAH anggota Polri mengawal ketat seorang pelaku jambret berinisial IR, 24, warga Garut, tengah melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada hari Kamis (21/3). Pengawalan tersebut, dilakukan untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan usai menikah mengingat salah seorang mahasiswi menjadi korban.
Kapolsek Tarogong Kidul, Polres Garut Kompol Alit Kadarusman mengatakan, pihaknya telah mendapat laporan ada seorang mahasiswi di jalan Patriot menjadi korban penjambretan saat dibonceng oleh temannya. Namun, atas laporan tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul melakukan penyelidikan dan menangkap pelakunya.
"Kami berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial IR bersama temannya RM, 32, saat hendak menjual sejumlah barang bukti mulai motor yang digunakan pelaku dan handphone milik korban. Kedua orang tersangka tersebut, melakukan penjambretan terhadap wanita di jalan sepi dan keduanya berhasil ditangkap," katanya, Jumat (29/3).
Baca juga : Perlu Perubahan Regulasi terkait KUA Diwacanakan Tempat Menikah Semua Agama
Alit mengatakan, dalam proses pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua orang tersangka penjambret mahasiswi telah menerima surat pengajuan pernikahan yang dilakukan seorang pelaku berinisial IR dan Kepolisian langsung memberikan persetujuan. Namun, persetujuan itu dilakukan sekaligus mengawal ketat dan setelah menikah langsung kembali dibawa.
"Pelaku IR memang sudah merencanakan akad nikah beberapa hari sebelum ditangkap dan tidak mau menggeser rencana pernikahan hingga tersangka dan keluarga mengajukan pernikahan. Keluarga dan pelaku mengajukan surat pernikahan, kami setujui dan dilakukan proses nikah dengan pengawalan ketat aparat kepolisian," ujarnya.
Menurutnya, proses akad nikah yang dilakukan IR dengan wanita pujaannya digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Garut Kota dan saat ijab qabul dilaksanakan, dua polisi berpakaian preman mengapit kedua mempelai selain hadirnya saksi serta wali pernikahan. Namun, setelah selesai melangsungkan akad nikah, IR tidak bisa melewati malam pertama sebagai pasangan suami istri dan kembali dibawa oleh polisi ke balik jeruji.
"Pelaku IR dan RM kami jerat pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pelaku IR kembali dibawa petugas kepolisian, setelah melangsungkan ijab qabul dihadapan saksi dan pernikahan," pungkasnya. (AD/Z-7)
Terkini Lainnya
Pelaku Mutilasi di Garut Terancam Hukuman Mati
Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Mutilasi di Garut
Dipotong Jadi 12, Pelaku Mutilasi di Garut Juga Makan Mentah-mentah Sebagian Daging Korban
Pelaku Mutilasi Garut Diduga ODGJ
Polisi Tangkap Seorang Terduga Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi Korban di Garut
Tebing Setinggi 10 Meter Longsor Tutupi Jalan Alternatif Tasikmalaya-Garut
Kemenag Alokasikan Buku Nikah Pengganti di KUA Terdampak Banjir Luwu
Banyak Buta Al-Qur'an, Yayasan Muslim Sinar Mas Land kembali Gelar BBQ
Kemenag Sebut KUA akan Berperan sebagai Unit Pengelola Zakat
Pencatatan Perkawinan dan Ide KUA Inklusi
Perlu Perubahan Regulasi terkait KUA Diwacanakan Tempat Menikah Semua Agama
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap