Pajak Karaoke dan Diskotek Jadi 40 Persen dari 25 Persen
![Pajak Karaoke dan Diskotek Jadi 40 Persen dari 25 Persen](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/f5b0a4cc4a1449876a258fab97862b9f.jpg)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikkan pajak tempat hiburan di Ibu Kota kini menjadi 40 persen. Ketentuan besaran kenaikan pajak tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam Pasal 53 ayat 2 tertulis besaran pajak itu berlaku untuk tempat karaoke, diskotek, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.
“Khusus tarif PBJT (Pajak Barang dan Jasa Tertentu) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa ditetapkan sebesar 40 persen,” demikian ketentuan yang tertulis beleid itu, dikutip pada Selasa (26/1).
Baca juga: Polisi Segera Periksa Manajemen Diskotek W Home di Senopati
Besaran kenaikan pajak tempat hiburan malam di Jakarta itu berlaku mulai 5 Januari 2024. Sebagai informasi, saat ini pajak hiburan di Jakarta berada di presentase 25 persen yang harus dibayarkan para pengusaha.
Hal ini berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2015, besaraan pajak yang dikenakan terhadap usaha hiburan malam seperti karaoke dan diskotek sebesar 25 persen.
Baca juga: Heru Budi Naikan Pajak Kelab Malam Menjadi 40 Persen
Untuk tarif pajak panti pijat, mandi uap atau spa sebesar 35 persen. (Ssr/Z-7)
Terkini Lainnya
Satpol PP Akan Awasi Lokasi Hiburan di Jakarta Sebulan Penuh
Ini Aturan Tempat Hiburan Malam dan Layanan Pijat di Jakarta Saat Ramadan
DKI Jakarta Batasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, Berikut Jam Operasional Lengkapnya!
Tempat Hiburan Malam dan Kafe di Tasikmalaya Selama Ramadan Ditutup
Ini Pertimbangan Pemda Berikan Insentif Pajak Hiburan
Puspom TNI Bersama Petugas Gabungan Razia Anggota TNI Polri di Tempat Hiburan Malam
Pajak Hiburan bakal Meroket, Pengusaha Kelab Malam Keluhkan Penurunan Omzet
Pemkab Bangka Mulai Terapkan Pajak Hiburan 40%
Penerapan Pajak Hiburan Minimum 40% Bergantung Kebijakan Kepala Daerah
Ketua DPRD Mengaku tidak Dilibatkan Bahas Perda Kenaikan Pajak Tempat Hiburan 40 Persen
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap