Pemkab Bangka Mulai Terapkan Pajak Hiburan 40
![Pemkab Bangka Mulai Terapkan Pajak Hiburan 40%](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/8932b026c09937af702c620e166cb4c6.jpg)
PEMERINTAH pusat resmi mengenakan pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan pajak paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka tahun ini mulai menerapkan pajak hiburan sebesar 40%.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi membenarkan penaikan PBJT atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai diterapkan.
"Sudah kita berlakukan. Untuk besaran kenaikan PBJT atas jasa hiburan 40%," kata Hariyadi, Jumat (26/1).
Ia menyebutkan sebelum ada penaikan, pajak jasa hiburan di Bangka sebesar 20% dengan realisasi penerimaan pajak pada 2023 sebesar Rp53 juta. "Di Bangka ini ada 21 tempat usaha jasa hiburan, penerimaan pajak kita dari itu sangat kecil sekali hanya Rp53 juta," ujarnya.
Ia berharap penerapan pajak 40% dapat dimengerti para pengusaha. "Kita hanya mengikuti aturan. Makanya, penaikan pajak hiburan minimal 40%. Kami harap para pengusaha jasa hiburan dapat memahaminya," ungkap Hariyadi.
Menurut Hariyadi, pada tahun ini DPPKAD Bangka menargetkan penerimaan pajak dari jasa hiburan sebesar Rp191 juta. "Kami belum tahu target itu dapat terealisasi atau tidak," imbuhnya.
Dampak dari penaikan pajak jasa hiburan ini diharapkannya tidak sampai menurunkan pengunjung yang datang. "Ramai atau tidak pengunjung tempat hiburan di Bangka masih di pengaruhi timah, terlebih yang datang orang-orang itu saja," ucap dia. (Z-2)
Terkini Lainnya
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 6,63 Triliun, 30 Persen dari Target
5 Drama Korea Tayang Juli 2024, Aksi Rain dalam Red Swan Paling Dinanti
Ruang Tumbuh untuk Sineas Film Pendek
Melaney Ricardo gandeng Jenama Lokal Crusita Luncurkan Koleksi Wewangian
Dibintangi Dakota Johnson, Film Daddio Tayang di Bioskop Juli 2024
Absurditas Yorgos Lanthimos di Kinds of Kindness
Dari Festival Cannes Berlanjut ke Circle Dunia
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap