visitaaponce.com

Pemkab Bangka Mulai Terapkan Pajak Hiburan 40

Pemkab Bangka Mulai Terapkan Pajak Hiburan 40%
Ilustrasi.(Dok MI.)

PEMERINTAH pusat resmi mengenakan pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan menetapkan pajak paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka tahun ini mulai menerapkan pajak hiburan sebesar 40%.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bangka Hariyadi membenarkan penaikan PBJT atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa mulai diterapkan. 

"Sudah kita berlakukan. Untuk besaran kenaikan PBJT atas jasa hiburan 40%," kata Hariyadi, Jumat (26/1).

Ia menyebutkan sebelum ada penaikan, pajak jasa hiburan di Bangka sebesar 20% dengan realisasi penerimaan pajak pada 2023 sebesar Rp53 juta. "Di Bangka ini ada 21 tempat usaha jasa hiburan, penerimaan pajak kita dari itu sangat kecil sekali hanya Rp53 juta," ujarnya.

Ia berharap penerapan pajak 40% dapat dimengerti para pengusaha. "Kita hanya mengikuti aturan. Makanya, penaikan pajak hiburan minimal 40%. Kami harap para pengusaha jasa hiburan dapat memahaminya," ungkap Hariyadi.

Menurut Hariyadi, pada tahun ini DPPKAD Bangka menargetkan penerimaan pajak dari jasa hiburan sebesar Rp191 juta. "Kami belum tahu target itu dapat terealisasi atau tidak," imbuhnya.

Dampak dari penaikan pajak jasa hiburan ini diharapkannya tidak sampai menurunkan pengunjung yang datang. "Ramai atau tidak pengunjung tempat hiburan di Bangka masih di pengaruhi timah, terlebih yang datang orang-orang itu saja," ucap dia. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat