visitaaponce.com

Satpol PP Akan Awasi Lokasi Hiburan di Jakarta Sebulan Penuh

Satpol PP Akan Awasi Lokasi Hiburan di Jakarta Sebulan Penuh
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memeriksa pasukan saat upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-73 Satpol PP(Antara)

SATPOL PP Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi tempat usaha hiburan dan rekreasi. Adapun pengawasan akan dilakukan sebulan penuh.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, Eko Saptono mengatakan, pengawasan dan penertiban dilaksanakan bersinergi dengan SKPD terkait dan TNI/POLRI.

"Bahwa kegiatan pada malam hari ini runtin kita lakukan selama 33 hari dimulai tanggal 11 Maret sampai 12 April 2024 di lima wilayah Kota Administrasi," ujar Eko melalui keterangannya, Selasa (12/3).

Baca juga : Ini Aturan Tempat Hiburan Malam dan Layanan Pijat di Jakarta Saat Ramadan

Ia menegaskan, kegiatan pengawasan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 H/2024 M.

"Terdapat tiga peraturan yang harus dipatuhi para pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri," sambung Eko.

Ketentuan yang Harus Dipatuhi :

  1. Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 (satu) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 1 (satu) hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri.
  2. Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata
  3. Kewajiban penyelenggaraan usaha Pariwisata:
  • Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
  • Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
  • Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
  • Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
  • Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri;
  • Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan.

(Far/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat