Satpol PP Akan Awasi Lokasi Hiburan di Jakarta Sebulan Penuh
![Satpol PP Akan Awasi Lokasi Hiburan di Jakarta Sebulan Penuh](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/fdd4bf0b64eabd6247cacfec27f846d4.jpg)
SATPOL PP Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi tempat usaha hiburan dan rekreasi. Adapun pengawasan akan dilakukan sebulan penuh.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha, Eko Saptono mengatakan, pengawasan dan penertiban dilaksanakan bersinergi dengan SKPD terkait dan TNI/POLRI.
"Bahwa kegiatan pada malam hari ini runtin kita lakukan selama 33 hari dimulai tanggal 11 Maret sampai 12 April 2024 di lima wilayah Kota Administrasi," ujar Eko melalui keterangannya, Selasa (12/3).
Baca juga : Ini Aturan Tempat Hiburan Malam dan Layanan Pijat di Jakarta Saat Ramadan
Ia menegaskan, kegiatan pengawasan merujuk pada Peraturan Gubernur Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1445 H/2024 M.
"Terdapat tiga peraturan yang harus dipatuhi para pemilik tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri," sambung Eko.
Ketentuan yang Harus Dipatuhi :
- Jenis usaha pariwisata tertentu wajib tutup pada 1 (satu) hari sebelum Bulan Suci Ramadan sampai dengan 1 (satu) hari setelah hari kedua Hari Raya Idul Fitri.
- Waktu penyelenggaraan usaha pariwisata
- Kewajiban penyelenggaraan usaha Pariwisata:
- Dilarang memasang reklame/poster/publikasi/serta pertunjukan film dan pertunjukan lainnya yang bersifat pornografi, pornoaksi dan erotisme;
- Dilarang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan;
- Dilarang menyediakan hadiah dalam bentuk dan jenis apapun;
- Dilarang memberikan kesempatan untuk melakukan taruhan/perjudian, peredaran dan pemakaian narkoba;
- Harus menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri;
- Mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan.
(Far/Z-7)
Terkini Lainnya
DPRD Ingatkan Satpol PP Harus Gunakan Pendekatan Humanis Saat Penindakan
Heru Budi Klaim Penertiban Parkir Liar hingga 100 Titik Setiap Harinya
DPRD DKI Jakarta Dukung Pembangunan Mako Satpol PP
Satpol PP Dinilai Mandul, Wali Kota Depok Didesak Tertibkan PMKS yang Resahkan Masyarakat
Denda Rp50 Juta Jika Ditemukan Jentik Nyamuk di Rumah ada Tahapannya
Dear Warga Jakarta Timur, Rumah Anda ada Jentik Nyamuk Bakal Didenda Rp50 juta
Ini Aturan Tempat Hiburan Malam dan Layanan Pijat di Jakarta Saat Ramadan
DKI Jakarta Batasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, Berikut Jam Operasional Lengkapnya!
Tempat Hiburan Malam dan Kafe di Tasikmalaya Selama Ramadan Ditutup
Ini Pertimbangan Pemda Berikan Insentif Pajak Hiburan
Puspom TNI Bersama Petugas Gabungan Razia Anggota TNI Polri di Tempat Hiburan Malam
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap