visitaaponce.com

DKI Jakarta Batasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, Berikut Jam Operasional Lengkapnya

DKI Jakarta Batasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, Berikut Jam Operasional Lengkapnya!
Tempat hiburan malam dibatasi selama Ramadan(Ilustrasi)

DKI Jakarta menghentikan sementara kegiatan di tempat hiburan malam dan panti pijat menjelang Ramadan. Pemerintah Provinsi Jakarta, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), mengumumkan penutupan ini sebagai persiapan menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menyatakan bahwa beberapa jenis bisnis akan memiliki aturan jam operasional khusus selama Ramadan untuk menghormati nilai-nilai bulan suci dan Hari Raya Idulfitri tahun 1445 H/2024 M.

Usaha tertentu wajib ditutup satu hari sebelum Ramadan dan pada hari pertama Ramadan. Selain itu, penutupan juga berlaku satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri, serta malam Nuzulul Quran.

Baca juga : Pemda di Sumsel Keluarkan Larangan Operasional Karaoke dan Panti Pijat

Detail mengenai jam operasional dan jenis usaha yang terpengaruh dapat ditemukan dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.

Pada intinya, beberapa jenis bisnis seperti klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan area permainan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri, akan ditutup selama periode tertentu. Aturan ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata di hotel bintang empat dan bintang lima.

Tak hanya mengatur jam operasional, surat edaran ini juga melarang beberapa kegiatan selama Ramadan, seperti pemasangan iklan atau poster berkonten pornografi, pertunjukan dengan unsur seksual, dan kegiatan lain yang dapat mengganggu ketenangan selama bulan suci.

Andhika juga menegaskan bahwa pihak berwenang akan memberikan sanksi kepada bisnis pariwisata yang melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. (Ant/Z-10)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat