DKI Jakarta Batasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, Berikut Jam Operasional Lengkapnya
![DKI Jakarta Batasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, Berikut Jam Operasional Lengkapnya!](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/03/765ddd59dcdd1d6d7626ab0a08d019b7.png)
DKI Jakarta menghentikan sementara kegiatan di tempat hiburan malam dan panti pijat menjelang Ramadan. Pemerintah Provinsi Jakarta, melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf), mengumumkan penutupan ini sebagai persiapan menyambut bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.
Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menyatakan bahwa beberapa jenis bisnis akan memiliki aturan jam operasional khusus selama Ramadan untuk menghormati nilai-nilai bulan suci dan Hari Raya Idulfitri tahun 1445 H/2024 M.
Usaha tertentu wajib ditutup satu hari sebelum Ramadan dan pada hari pertama Ramadan. Selain itu, penutupan juga berlaku satu hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, malam takbiran, hari pertama dan kedua Hari Raya Idul Fitri, serta malam Nuzulul Quran.
Baca juga : Pemda di Sumsel Keluarkan Larangan Operasional Karaoke dan Panti Pijat
Detail mengenai jam operasional dan jenis usaha yang terpengaruh dapat ditemukan dalam Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 H/2024 M.
Pada intinya, beberapa jenis bisnis seperti klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, dan area permainan untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri, akan ditutup selama periode tertentu. Aturan ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata di hotel bintang empat dan bintang lima.
Tak hanya mengatur jam operasional, surat edaran ini juga melarang beberapa kegiatan selama Ramadan, seperti pemasangan iklan atau poster berkonten pornografi, pertunjukan dengan unsur seksual, dan kegiatan lain yang dapat mengganggu ketenangan selama bulan suci.
Andhika juga menegaskan bahwa pihak berwenang akan memberikan sanksi kepada bisnis pariwisata yang melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam surat edaran tersebut. (Ant/Z-10)
Terkini Lainnya
Sempat Viral di Medsos, 2 Jambret yang Beraksi di CFD Jakarta Ditangkap Polisi
PDIP Prioritaskan Andika Perkasa Calon Gubernur DKI Jakarta
Kaesang Maju Pilgub Jakarta, NasDem: Semua Punya Hak Sama
Ini 7 Tempat Kuliner Malam di Jakarta yang Wajib Dicoba
PDIP Masih Kaji Usung Anies di Pilkada Jakarta
Gibran Ikut Pj Gubernur Blusukan ke Kali di Jakarta Barat
Tempat Pijat di Penuin Batam Terbakar, Petugas Keamanan Cegah Api Meluas
Mengenal Teknik Pemijatan AP Balance dari Karada untuk Relaksasi Tubuh
Pemda di Sumsel Keluarkan Larangan Operasional Karaoke dan Panti Pijat
Pemprov Sumsel Keluarkan Edaran, Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap