visitaaponce.com

Pemda di Sumsel Keluarkan Larangan Operasional Karaoke dan Panti Pijat

Pemda di Sumsel Keluarkan Larangan Operasional Karaoke dan Panti Pijat
Petugas Satpol PP memasang spanduk dan menempelkan larangan operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan(dok.Ant)

SEJUMLAH daerah di Sumatra Selatan sudah mulai membuat kebijakan selama Ramadan tahun ini. Seperti Pemerintah Kabupaten Muara Enim sudah melarang tempat hiburan dan panti pijat beroperasi selama bulan suci itu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Muara Enim, Musadeq mengatakan larangan ini sudah dilakukan setiap bulan Ramadan di setiap tahun. "Memasuki Ramadan, tempat hiburan malam, karaoke, toko atau warung dilarang mengedarkan dan menjual minuman beralkohol. Kemudian, tempat lainnya
seperti bar, diskotik, dan panti pijat agar tidak menjalankan usahanya selama Ramadan," jelas Musadeq, Minggu (19/3/2023).

Ia juga meminta kepada pemilik warung makan agar memasang tirai guna menutupi sebagian tempat usahanya. "Dan untuk masyarakat agar tidak makan tidak minum dan tidak merokok pada tempat-tempat umum pada siang hari serta tetap menghargai masyarakat dalam melaksanakan ibadah bulan puasa," jelasnya.

Di Pagaralam, kebijakan sama juga diberlakukan. Kepala Bagian Operasional Polres Pagaralam, Herry Widodo menuturkan larangan itu dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan kekhusyukan umat muslim dalam melaksanakan puasa.

"Kami bersama anggota Satpol PP akan rutin melakukan razia ke seluruh tempat hiburan malam serta karaoke untuk memastikan lokasi itu tak dibuka sementara waktu selama puasa," jelasnya.

Selain tempat hiburan, mereka juga nantinya akan menyasar berbagai tempat lokasi yang dijadikan prostitusi atau pesta miras. "Bila kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Perwako dan jika ditemukan tindak pidana maka akan diproses secara hukum," kata Herry.

Sementara, itu Kasat Pol PP Pagaralam, Mastula Muchlis menuturkan selain hiburan malam, jam operasional warung makan juga akan diawasi sekaligus dibatasi hal ini agar masyarakat nyaman menjalankan ibadah puasanya.

"Termasuk restoran atau warung makan akan kita awasi agar masyarakat tidak terganggu menjalan puasa," ucap Mastula.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu juga sudah mengeluarkan surat imbauan agar tempat hiburan serta karaoke tidak beroperasi selama Ramadan. Surat imbauan dengan nomor 400/139/II/2023 melampirkan sebanyak delapan poin imbauan agar diperhatikan oleh masyarakat saat bulan puasa.

Pj Bupati OKU, Teddy Meilwansyah mengatakan, diterbitkannya imbauan ini dalam rangka menghormati dan menjaga toleransi terhadap umat muslim yang sedang berpuasa. Salah satu poin dalam surat itu, pemilik rumah makan, warung makan, warung kopi, cafe dan sejenisnya supaya tidak beroperasi secara terbuka pada siang hari mulai pukul 07.00 hingga 17.00 WIB.

"Memasang tirai penutup bila ada aktivitas makan dan minum pada siang hari. Kemudian, tidak merokok, makan dan minum di tempat terbuka pada siang hari," kata Teddy. Untuk pemilik tempat hiburan seperti karaoke dan sejenis lainnya agar menutup usahanya selama bulan suci ramadhan.

"Jangan menyalakan petasan baik di siang hari maupun malam hari. Untuk umat muslim, supaya gotong royong membersihkan masjid dan mushola di lingkungannya masing-masing," imbaunya.

Ia juga mengajak umat muslim untuk dengan sadar menunaikan ibadah puasa dengan memperbanyak shalat tarawih, tadarus al-quran dan shodaqoh. "Saat tadarus di mushola dan masjid cukup menggunakan mic suara dalam," pungkasnya. (N-3)

Baca Juga: Polisi Ikut Pantau Stok dan Harga Pangan di Musi Banyuasin

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat