visitaaponce.com

Pemprov Sumsel Keluarkan Edaran, Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadan

Pemprov Sumsel Keluarkan Edaran, Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadan
Ilustrasi.(Antara)

MENJELANG bulan suci Ramadan, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan telah mengeluarkan kebijakan soal operasional tempat hiburan dan panti pijat. Gubernur Sumsel Herman Deru, mengeluarkan surat edaran terkait Perda No 2 tahun 2017, tentang penutupan tempat hiburan maupun panti pijat selama.

"Surat edaran ini ditujukan untuk seluruh kabupaten/kota di Sumsel agar situasi selama Ramadhan lebih kondusif," kata Herman Deru, Kamis (31/3/2022).

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel, Aris Saputra, mengatakan telah membentuk 3 tim khusus, gabungan dengan TNI dan Polri yang akan melakukan patroli di sejumlah tempat hiburan selama Ramadan. "Kami akan pastikan setiap tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, panti pijat, serta yang lainnya mematuhi surat edaran tersebut," katanya.

Diakuinya, bila nantinya masih ditemukan tempat hiburan yang melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun sanksi terberat yakni pencabutan izin dan penutupan tempat usaha.

"Sanksi tegas akan dilakukan bila nantinya masih ada tempat hiburan malam khususnya di Palembang kedapatan beroperasi selama Ramadan," katanya.

Hal senada diungkapkan Wali Kota Palembang Harnojoyo. Ia menuturkan selama Ramadan semua tempat hiburan di Palembang wajib tutup. "Semuanya sudah kita bahas. Seperti aturan di tahun-tahun sebelumnya, kita juga sudah meminta kepada semua pihak terkait agar membantu jalannya kondusifitas di Palembang selama Ramadan. Termasuk menutup operasional tempat hiburan yang ada di kota ini," kata dia.

Hal itu dilakukan sebagai bagian dari menjaga kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan. "Semua pengelola tempat hiburan harus taat dan patuhi ini. Karena ada sanksi bila mereka melanggar," pungkasnya. (DW/OL-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat