Pemprov Sumsel Keluarkan Edaran, Tempat Hiburan Wajib Tutup Selama Ramadan
MENJELANG bulan suci Ramadan, Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan telah mengeluarkan kebijakan soal operasional tempat hiburan dan panti pijat. Gubernur Sumsel Herman Deru, mengeluarkan surat edaran terkait Perda No 2 tahun 2017, tentang penutupan tempat hiburan maupun panti pijat selama.
"Surat edaran ini ditujukan untuk seluruh kabupaten/kota di Sumsel agar situasi selama Ramadhan lebih kondusif," kata Herman Deru, Kamis (31/3/2022).
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumsel, Aris Saputra, mengatakan telah membentuk 3 tim khusus, gabungan dengan TNI dan Polri yang akan melakukan patroli di sejumlah tempat hiburan selama Ramadan. "Kami akan pastikan setiap tempat hiburan seperti karaoke, diskotek, panti pijat, serta yang lainnya mematuhi surat edaran tersebut," katanya.
Diakuinya, bila nantinya masih ditemukan tempat hiburan yang melanggar aturan, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun sanksi terberat yakni pencabutan izin dan penutupan tempat usaha.
"Sanksi tegas akan dilakukan bila nantinya masih ada tempat hiburan malam khususnya di Palembang kedapatan beroperasi selama Ramadan," katanya.
Hal senada diungkapkan Wali Kota Palembang Harnojoyo. Ia menuturkan selama Ramadan semua tempat hiburan di Palembang wajib tutup. "Semuanya sudah kita bahas. Seperti aturan di tahun-tahun sebelumnya, kita juga sudah meminta kepada semua pihak terkait agar membantu jalannya kondusifitas di Palembang selama Ramadan. Termasuk menutup operasional tempat hiburan yang ada di kota ini," kata dia.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari menjaga kekhusyukan umat muslim dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan. "Semua pengelola tempat hiburan harus taat dan patuhi ini. Karena ada sanksi bila mereka melanggar," pungkasnya. (DW/OL-10)
Terkini Lainnya
Paman yang Bunuh dan Perkosa Keponakan Ditangkap
Pembunuhan Pegawai Koperasi di Palembang, Pelaku tidak Terima Kena Bunga Tinggi
Kasus Jenazah Dicor, Otak Pembunuhan Ditangkap di Padang Sumbar
Warga Tangkap Ular Piton Sepanjang 6 Meter Dekati Keramba Ikan
Kasus Jenazah Dicor, Tiga Pelaku Pembunuhan dan Motif Diungkap
Seorang Pedagang Tewas Korban Salah Sasaran Tawuran
Cara Bikin Kue Nastar yang Empuk dan Enak, Cocok untuk Lebaran
Cara Membayar Zakat Fitrah Langsung, Segini Nilainya yang Harus Dikeluarkan
Doa Ziarah Kubur untuk Seluruh Keturunan Nabi Adam
Hukum Salat Tahajud di Bulan Puasa Ramadan Menurut Ustadz Khalid Basalamah
Bacaan dan Tata Cara Mandi Wajib untuk Puasa Ramadhan
Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadan, ini Syaratnya
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap