visitaaponce.com

Ini Aturan Tempat Hiburan Malam dan Layanan Pijat di Jakarta Saat Ramadan

Ini Aturan Tempat Hiburan Malam dan Layanan Pijat di Jakarta Saat Ramadan
Ilustrasi tempat hiburan malam(MI/Heri Susetyo)

PEMERINTAH Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI akan melakukan penutupan sementara sejumlah tempat hiburan malam dan layanan pijat menjelang bulan suci Ramadan 1445 Hijriah.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Penutupan tersebut akan berlaku untuk beberapa jenis usaha pada hari sebelum dimulainya bulan suci Ramadhan dan hari-hari kunci selama bulan tersebut.

Surat Edaran Nomor e-0003/SE/2024 telah ditetapkan untuk mengatur jam operasional serta jenis usaha yang terkena dampak selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.

Baca juga : Ini Pertimbangan Pemda Berikan Insentif Pajak Hiburan

Usaha pariwisata, seperti kelab malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, serta arena permainan manual dan elektronik untuk orang dewasa akan ditutup mulai satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.

“Aturan ini tidak berlaku untuk usaha pariwisata yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima. Jam operasional untuk usaha tertentu yang terintegrasi dengan hotel dan berada di kawasan komersial juga diatur sedemikian rupa untuk meminimalkan gangguan pada lingkungan sekitarnya,” ujar Andhika, di Jakarta, Senin (11/3).

Selain menyesuaikan jam operasional, surat edaran ini juga memuat larangan terhadap kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan masyarakat selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Baca juga : Ketua DPRD Mengaku tidak Dilibatkan Bahas Perda Kenaikan Pajak Tempat Hiburan 40 Persen

“Pengawasan akan diberlakukan secara ketat, dan pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Andhika.

Dia juga menyampaikan bahwa selama bulan Ramadhan, industri pariwisata seperti karaoke eksekutif dan pub akan beroperasi dengan jam tertentu. Sementara tempat biliar atau bola sodok akan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Semua upaya diarahkan untuk menjaga suasana kondusif serta keamanan masyarakat selama bulan suci.

Khusus usaha kelab malam dan diskotek yang menyatu dengan area hotel minimal bintang 4 dan kawasan komersial serta tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah dan/atau rumah sakit diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kelab malam mulai pukul 20.30-01.30 WIB
  2. Diskotek mulai pukul 20.30-01.30 WIB
  3. Mandi uap mulai pukul 11.00-23.00 WIB
  4. Rumah pijat mulai pukul 11.00-23.00 WIB
  5. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa mulai pukul 11.00-01.30 WIB
  6. Bar/rumah minum yang berdiri sendiri mulai pukul 11.00-01.00 WIB
  7. Bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya. (Ssr/Z-7)


Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat