visitaaponce.com

Tempat Hiburan Malam dan Kafe di Tasikmalaya Selama Ramadan Ditutup

Tempat Hiburan Malam dan Kafe di Tasikmalaya Selama Ramadan Ditutup
Ilustrasi: petugas memeriksa kesehatan pekerja tempat hiburan sebelum menyuntikkan vaksin COVID-19 di salah satu tempat karaoke(Antara)

BULAN suci Ramadan 1445 Hijriah, pemerintah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mengeluarkan surat edaran di setiap tempat hiburan malam, kafe, restoran, tempat biliar dan warung tutup selama menjalankan ibadah guna menjaga kekhusyukan. Penutupan tersebut, dilakukannya agar para pengelola tempat hiburan mematuhi aturan tersebut.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar para pengelola tempat hiburan malam yang ada di Kota Tasikmalaya untuk segera tutup selama menjalankan ibadah di bulan ramadan. Penjual warung nasi juga harus menghormati, dan mereka harus tutup sejak pagi dan buka pukul 16.00 WIB sore," kata, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan, Jumat (8/3/2024).

Ivan mengatakan, selama menjalankan ibadah di bulan ramadan, pemerintah daerah Kota Tasikmalaya seperti biasa telah melihat tahun sebelumnya supaya menutup tempat hiburan malam, restoran, kafe, tempat biliar selama satu bulan penuh untuk menjaga kekhusuan saat penjalankan ibadah saum dan lebih baik perbanyak membaca ayat suci al-quran serta perbanyak ibadah.

Baca juga : Ini Pertimbangan Pemda Berikan Insentif Pajak Hiburan

"Pada bulan ramadan ini tidak hanya menutup tempat karaoke tetapi membahas berbagai macam dan paling utama kebutuhan pokok, gas elpiji 3 kilogram, operasi pasar murah dan lainnya. Namun, masalah lainnya berkaitan dengan pengemis musiman karena di kota Tasikmalaya selama ini sebagai tempat tujuan mereka untuk meminta kepada pejalan kaki dan lainnya," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tasikmalaya, Ajat Setiawan mengatakan, pada bulan ramadan akan menghormati aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Tasikmalaya termasuk terkait larangan beroperasinya rumah makan pada siang hari. Karena, larangan itu memang selalu diberlakukan sejak tahun sebelumnya agar semua menghormatinya.

"Sejak dulu memang Kota Tasikmalaya selama puasa bagi rumah makan tak boleh buka siang hari termasuknya restoran dan tempat hiburan malam harus tutup selama bulan puasa. Dari penutupan itu, karena citra Kota Tasikmalaya sejak dulu merupakan daerah religius dan juga harus dijaga bersama-sama, termasuk para pelaku usaha," paparnya. (AD/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat