Ini Pertimbangan Pemda Berikan Insentif Pajak Hiburan
![Ini Pertimbangan Pemda Berikan Insentif Pajak Hiburan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/d17d9a8619a264c8dde699873816d27c.png)
DIREKTUR Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono menyampaikan sejumlah pertimbangan mendorong pemerintah daerah (pemda) memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan.
Pelaku usaha di bidang jasa hiburan tertentu seperti kelab malam, diskotek, karaoke, bar dan spa saat ini keberatan dengan kebijakan pemerintah terkait penetapan pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di level 40%-75%. Untuk meringankan beban pelaku usaha, pemda dapat mengucurkan insentif fiskal seperti pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) pasal 101
"Insentif fiskal pajak hiburan di atas dapat diberikan atas permohonan wajib pajak atau diberikan secara jabatan oleh kepala daerah dengan mempertimbangkan kemampuan membayar wajib pajak dan wajib retribusi," ujar Prianto kepada Media Indonesia, Minggu (21/1).
Baca juga : Penerapan Pajak Hiburan Minimum 40% Bergantung Kebijakan Kepala Daerah
Pertimbangan lainnya untuk pemberian insentif pajak hiburan ialah memerhatikan kondisi tertentu objek pajak, seperti objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, dan/atau penyebab lainnya yang terjadi bukan karena adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh wajib pajak dan/atau pihak lain yang bertujuan untuk menghindari pembayaran pajak.
Alasan lain pemda akan menggelontorkan insentif fiskal pajak hiburan yaitu untuk mendukung dan melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Serta, pertimbangan mendukung kebijakan pemerintah daerah dan pusat dalam mencapai program prioritas daerah dan nasional.
Baca juga : Ketua DPRD Mengaku tidak Dilibatkan Bahas Perda Kenaikan Pajak Tempat Hiburan 40 Persen
"Tujuan insentif fiskal tersebut adalah untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi," tegas Prianto.
Penetapan tarif pajak hiburan ada ditangan setiap pemda. Kepala daerah akan membuat peraturan kepala daerah (perkada), lalu memberitahukannya kepada kepada DPRD. Lampiran pemberitahuan tersebut berupa pertimbangan kepala daerah di dalam memberikan insentif fiskal tersebut.
"Dengan demikian, bola panas tarif pajak hiburan tertentu tersebut ada di gubernur/bupati/walikota dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD)," terang pengamat pajak itu.
Baca juga : Aspihja Kecewa Pajak Hiburan Malam Naik 40 Persen
Untuk melaksanakan skema kebijakan insentif fiskal pajak daerah di atas, pemerintah pusat perlu membuat peraturan pemerintah (PP). Isinya mengatur tata cara pemberian insentif fiskal. (Ins/Z-7)
Terkini Lainnya
Satpol PP Akan Awasi Lokasi Hiburan di Jakarta Sebulan Penuh
Ini Aturan Tempat Hiburan Malam dan Layanan Pijat di Jakarta Saat Ramadan
DKI Jakarta Batasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, Berikut Jam Operasional Lengkapnya!
Tempat Hiburan Malam dan Kafe di Tasikmalaya Selama Ramadan Ditutup
Puspom TNI Bersama Petugas Gabungan Razia Anggota TNI Polri di Tempat Hiburan Malam
Pengelola KEK Nongsa Digital Park Apresiasi Layanan Responsif Bea Cukai
Insentif PPNDTP Dorong Penjualan Properti, Ciputra Group Percepat Serah Terima Unit
Di Tengah Depresiasi Rupiah, SMRA Berharap Keberlanjutan Insentif PPN DTP
Pemberi Kerja Patut Melihat UU KIA sebagai Investasi bukan Beban
Program 3 Juta Rumah Harus Sasar Masyarakat Kelompok Ini!
ESDM: Rp7,3 Triliun untuk Subsidi Sepeda Motor Listrik
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap