Pemda Diminta Guyur Insentif Fiskal Pajak Hiburan ke Pengusaha
![Pemda Diminta Guyur Insentif Fiskal Pajak Hiburan ke Pengusaha](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/4386fcd3d6814f48f27b9c6074fec54e.jpg)
PENGAMAT pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mendorong pemerintah daerah (pemda) menggelontorkan insentif fiskal kepada pelaku usaha jasa hiburan di tengah tarif pajak hiburan yang tinggi. Pemerintah resmi mengenakan pajak barang jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, bar, kelab malam dan mandi uap/spa menjadi 40%-75%.
Ketentuan insentif fiskal tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Pada pasal 101 UU HKPD disebutkan pemberian insentif fiskal ini berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Kepala daerah dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75% atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40%
"Pemda bisa memastikan pelaku usaha mendapat insentif dengan mudah. Dengan begitu, pengusaha hiburan tidak perlu khawatir lagi dengan adanya solusi berupa insentif fiskal tersebut," ungkap Fajry saat dihubungi Media Indonesia, Minggu (21/1)
Baca juga : Pelaku Usaha Jasa Hiburan Minta Pajak Minimum 40 Persen Dibatalkan
Ia menuturkan perlu adanya koordinasi yang baik antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan pemda agar pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha berjalan dengan baik dan lancar
"Untuk memastikan insentif dapat diberikan dengan mudah, ada peran Kemendagri yang berkoordinasi dengan Kemenkeu dan pemda," terang Fajry.
Kompensasi ke Pelaku Usaha
Dihubungi terpisah, ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menuturkan pemberian insentif fiskal merupakan kompensasi pada pelaku usaha yang terdampak cukup signifikan dari penerapan pajak hiburan yang tinggi.
Baca juga : Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal untuk Jasa Kesenian dan Hiburan
"Kompensasi baik itu dalam bentuk tengah ataupun kompensasi penuh terhadap biaya yang mereka keluarkan untuk membayar tarif pajak hiburan yang baru," jelasnya.
Yusuf menyampaikan untuk tantangan pemberian insentif fiskal dari kepala daerah terhadap pelaku usaha jasa hiburan terletak pada jenis insentif yang akan diberikan dan teknis pemberian bantuan tersebut.
"Misalnya, pemerintah daerah ingin memberikan insentif pengurangan pajak pertambahan nilai artinya ini harus dihitung. Lalu, apakah kemudian diberikan dalam bentuk transfer ke daerah atau seperti apa," ujarnya.
Baca juga : Apindo Minta Pemda tidak Terburu-buru Implementasikan Pajak Hiburan
Kemudian, tantangan lainnya ialah pemda perlu mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah untuk pemberian insentif tersebut. Pemberian insentif fiskal ini ditetapkan dengan peraturan kepala daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD).
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kompensasi ke Pelaku Usaha
Publik Butuh Layanan Konsultan Pajak Berintegritas
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
5 Drama Korea Tayang Juli 2024, Aksi Rain dalam Red Swan Paling Dinanti
Ruang Tumbuh untuk Sineas Film Pendek
Melaney Ricardo gandeng Jenama Lokal Crusita Luncurkan Koleksi Wewangian
Dibintangi Dakota Johnson, Film Daddio Tayang di Bioskop Juli 2024
Absurditas Yorgos Lanthimos di Kinds of Kindness
Dari Festival Cannes Berlanjut ke Circle Dunia
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap