Publik Butuh Layanan Konsultan Pajak Berintegritas
![Publik Butuh Layanan Konsultan Pajak Berintegritas](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/07/500748a573abc9e15eb8679af3a1664f.jpg)
PUBLIK yang tergabung dalam Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) mendukung upaya implementasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang adil dan menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya.
Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan menyampaikan IWPI dibentuk dengan mengusung konsep bebas, merdeka, mandiri, dan berbadan hukum. Alasan utama IWPI dibentuk adalah karena kepercayaan Wajib Pajak terhadap keberadaan konsultan pajak yang tidak diimbangi dengan manfaat yang diterima. Perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak di Indonesia sering dianggap tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi wajib pajak.
“Bahkan, perkumpulan konsultan pajak ini sering dicap sebagai ‘kaki tangan’ Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang lebih mementingkan kepentingan DJP daripada kepentingan wajib pajak,” ungkapnya, di Jakarta, Kamis (4/7).
Baca juga : Tinggal 5 Hari Jelang Penutupan, Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Pribadi Segera Lapor SPT
Perkumpulan konsultan pajak diketahui tidak memiliki Undang-Undang yang mengatur kewenangan dan perlindungannya. Sebaliknya, perkumpulan konsultan pajak di Indonesia berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, dengan izin yang diterbitkan oleh PPPK Kemenkeu.
Sehingga, IWPI menganggap ada dua hal yang perlu diperhatikan bersama. Pertama, perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak seharusnya dilindungi dengan Undang-Undang. Jika tidak bisa memberikan perlindungan kepada konsultan pajak untuk bersifat independen tanpa pengaruh Kementerian Keuangan, maka lebih baik perkumpulan konsultan pajak dibubarkan.
"Sebagai Wajib Pajak, bayar pajaklah sesuai kewajiban agar negara kuat, dan bagi fiskus terimalah pembayaran pajak sesuaihak, demi terciptanya keadilan,” ujar Rinto.
Sementara itu, Sekretaris IWPI, Risma Farah menyampaikan terkait layanan yang diberikan oleh IWPI. Diantaranya adalah Litigasi dan Non-Litigasi. Dalam bidang Litigasi yaitu Pengadilan Pajak, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung. Sementara itu, Bidang Non Litigasi yang terdiri dari Accounting Service, Tax Review, Konsultasi, SP2DK, Pendampingan Pemeriksaan, Pembetulan SKP dan STP, serta Pembatalan SKP dan STP. (Z-8)
Terkini Lainnya
12,7 Juta Orang Sudah Laporkan SPT Tahunan
Hakim Nyatakan Istri Rafael Alun Tak Terlibat Kasusnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir
Kemenkeu Diminta Reformasi Struktural Ditjen Pajak
Triv Tanggung Pajak Transaksi Aset Kripto Nasabahnya
Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 6,63 Triliun, 30 Persen dari Target
Miliki Gudang di Tiongkok, Forwarder FASDELI EXPRESS Mampu Pangkas Waktu Importir
Tinggal 5 Hari Jelang Penutupan, Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Pribadi Segera Lapor SPT
Menteri Bahlil dan Zulhas Kompak Sebut Luhut Menteri Paling Banyak Bayar Pajak
Manajemen Sekolah Penghalau Ekstremisme Kekerasan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap