visitaaponce.com

Publik Butuh Layanan Konsultan Pajak Berintegritas

Publik Butuh Layanan Konsultan Pajak Berintegritas
Petugas melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang(antara)

PUBLIK yang tergabung dalam Ikatan Wajib Pajak Indonesia (IWPI) mendukung upaya implementasi peraturan perundang-undangan perpajakan yang adil dan menyediakan bantuan hukum bagi anggotanya.

Ketua Umum IWPI, Rinto Setiyawan menyampaikan IWPI dibentuk dengan mengusung konsep bebas, merdeka, mandiri, dan berbadan hukum. Alasan utama IWPI dibentuk adalah karena kepercayaan Wajib Pajak terhadap keberadaan konsultan pajak yang tidak diimbangi dengan manfaat yang diterima. Perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak di Indonesia sering dianggap tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi wajib pajak.

“Bahkan, perkumpulan konsultan pajak ini sering dicap sebagai ‘kaki tangan’ Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang lebih mementingkan kepentingan DJP daripada kepentingan wajib pajak,” ungkapnya, di Jakarta, Kamis (4/7).

Baca juga : Tinggal 5 Hari Jelang Penutupan, Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Pribadi Segera Lapor SPT

Perkumpulan konsultan pajak diketahui tidak memiliki Undang-Undang yang mengatur kewenangan dan perlindungannya. Sebaliknya, perkumpulan konsultan pajak di Indonesia berada di bawah naungan Kementerian Keuangan, dengan izin yang diterbitkan oleh PPPK Kemenkeu.

Sehingga, IWPI menganggap ada dua hal yang perlu diperhatikan bersama. Pertama, perkumpulan-perkumpulan konsultan pajak seharusnya dilindungi dengan Undang-Undang. Jika tidak bisa memberikan perlindungan kepada konsultan pajak untuk bersifat independen tanpa pengaruh Kementerian Keuangan, maka lebih baik perkumpulan konsultan pajak dibubarkan.

"Sebagai Wajib Pajak, bayar pajaklah sesuai kewajiban agar negara kuat, dan bagi fiskus terimalah pembayaran pajak sesuaihak, demi terciptanya keadilan,” ujar Rinto.

Sementara itu, Sekretaris IWPI, Risma Farah menyampaikan terkait layanan yang diberikan oleh IWPI. Diantaranya adalah Litigasi dan Non-Litigasi. Dalam bidang Litigasi yaitu Pengadilan Pajak, Pengadilan Negeri, dan Mahkamah Agung. Sementara itu, Bidang Non Litigasi yang terdiri dari Accounting Service, Tax Review, Konsultasi, SP2DK, Pendampingan Pemeriksaan, Pembetulan SKP dan STP, serta Pembatalan SKP dan STP. (Z-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat