visitaaponce.com

Tinggal 5 Hari Jelang Penutupan, Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Pribadi Segera Lapor SPT

Tinggal 5 Hari Jelang Penutupan, Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Pribadi Segera Lapor SPT
Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Jakarta, 25 Maret 2024.(Dok. MI/Usman Iskandar)

MENTERI Keuangan RI Mulyani mengingatkan WP atau wajib pajak pribadi atau perorangan untuk segera menyerahkan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk bisa tepat waktu melaporkan catatan pajaknya.

"Tinggal 5 hari menjelang penutupan Maret, saya mengimbau untuk penyerahan SPT bagi seluruh warga negara yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) untuk menyampaikan secara tepat waktu dan tepat informasi. Sehingga bisa memenuhi kewajiban perpajakan bagi mereka yang memang mampu untuk membayar pajak," kata Menkeu pada konferensi pers APBN Kita Edisi Maret 2024, Senin (25/3).

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI Heru Pambudi menjelaskan posisi sampai 24 Maret pukul 23.00 WIB, dari target yang wajib SPT 19.273.374 wajib pajak yang sudah disampaikan sampai sebanyak 10.160.503 SPT atau tumbuh 8,24% dibandingkan tahun 2023 yaitu 9.386.834 SPT. 

Baca juga : Pekan Kedua Maret, 7,1 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

"Yang menyampaikan secara elektronik filling 8.943.498 atau naik dari tahun kemarin 8.159.639. Jadi relatif sebagian besar SPT disampaikan melalui e-Filling dan e-form sebanyak 970.169 SPT. Sedangkan yang manual masih ada kami juga terima sebanyak 246.826 SPT," kata Heru.

Direktorat Jenderal Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor hingga 30-31 Maret untuk layanan pelaporan SPT pribadi.

"Kami juga menguatkan saluran-saluran kanal untuk berkomunikasi dengan WP, termasuk email dari saya. Itu salah satu upaya kami untuk mengingatkan para wajib pajak mengenai jatuh tempo SPT PPh orang pribadi di 31 Maret 2024, kalau sudah menyampaikan tolong email saya diabaikan," kata Heru.

Baca juga : Perlu Sinergi Positif Antara Ditjen Pajak, Wajib Pajak, dan Konsultan Pajak

Untuk pemadanan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), DJP memberi update bahwa dari total 67.366.873 wajib pajak, NIK-nya yang sudah dilakukan pemadanan dari 73.482.564 WP OP dalam negeri.

"Terkait dengan 11,7 juta NIK yang selama ini kami sampaikan belum selesai pemadanannya, sebanyak 5,5 juta sudah padan secara sistem, sisanya sekarang 6.115.691 NIK yang mungkin sebagian besar wajib pajaknya sudah meninggal dunia, sudah tidak aktif ataupun sudah bergerak ke luar Indonesia. Kami akan kalibrasi lagi," kata Heru.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat