visitaaponce.com

Pekan Kedua Maret, 7,1 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT

Pekan Kedua Maret, 7,1 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT
Warga Membayar Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tebet, Jakarta.(Antara Foto/STR)

Hingga 13 Maret 2023, Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 7,14 juta wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Itu lebih tinggi 15,41% dari periode yang sama di 2022, yaitu sebanyak 6,19 wajib pajak.

"Kita sedang terus mengimbau masyarakat untuk menyampaikan SPT. Kita masih menunggu sampai akhir Maret ini, dan sampai hari ini masih tumbuh 15,4%," kata Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers APBN, Selasa (14/3).

Adapun wajib pajak yang telah menyampaikan SPT terdiri dari 217.126 wajib pajak badan dan 6.930.112 wajib pajak pribadi. Keduanya mengalami kenaikan, sebab di periode yang sama pada 2022 jumlah wajib pajak badan lapor SPT tercatat hanya 184.081 dan wajib pajak orang pribadi sebanyak 6.008.646.

Baca juga: Gaya Hidup Mewah anak Pegawai Pajak, Menkeu: Tetap Bayar Pajak

Mayoritas wajib pajak menyampaikan SPT melalui e-Filling, yakni sebanyak 6.361.1661 wajib pajak yang terdiri dari 10.503 wajib pajak badan dan 6.351.158 wajib pajak orang pribadi. Sedangkan pelaporan SPT melalui e-Form dilakukan oleh 174.609 wajib pajak badan dan 435.524 wajib pajak orang pribadi.

Lalu sebanyak 31.889 wajib pajak badan dan 143.430 wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT melalui cara manual. Sementara hanya 125 wajib pajak badan melaporkan SPT melalui e-SPT.

Baca juga: Dirjen Pajak Minta Masyarakat Tetap Bayar Pajak

"Jadi yang menggembirakan adalah sebagian besar sudah melakukan dalam e-Filling, jadi tidak perlu datang ke kantor pajak," kata Sri Mulyani.

(Z-9)


 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat