Belum Lakukan Pemadanan NIK NPWP Ternyata Diperpanjang Sampai 30 Juni 2024
![Belum Lakukan Pemadanan NIK NPWP? Ternyata Diperpanjang Sampai 30 Juni 2024](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/5757ea4da9e2fe2e61a1b8a3bddb5271.jpg)
APAKAH kamu sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Sebelumnya Kementerian Keuangan mengumumkan batas waktu pemadanan NIK ke NPWP format 16 digit hingga 31 Desember.
Bagi kamu yang belum, jangan panik dulu ya. Berdasarkan Peranturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yaitu PMK-136/PMK.03/2023, Pemerintah memperpanjang jangka waktu penggunaan NPWP format 15 (lima belas) digit sampai dengan 30 Juni 2024.
"Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk wajib menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak 1 Juli 2024," ujar Ahmad Dwisutomo, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Minggu (31/12).
Baca juga: Mengenal Pengusaha Kena Pajak, Syarat dan Keuntungan PKP
Jangka waktu tersebut berlaku juga bagi Wajib Pajak Cabang yang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. "Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit," lanjutnya.
Diketahui, PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, diundangkan pada 12 Desember 2023. Aturan ini berdasarkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia memang sebuah keharusan untuk segera dilaksanakan,
Baca juga: Solusi HR Berbasis Awan Permudah Perusahaan Ikuti Kebijakan Baru
Mengacu pada aturan itu, NIK tersebut sebagai NPWP dan penggunaan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit diperlukan kesiapan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain. "Data identitas wajib pajak dilakukan pemadanan dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," ujar Ahmad Dwisutomo.
Ternyata penggunaan NPWP tidak semata untuk Direktorat Jenderal Pajak saja loh. Sejumlah pihak lain mensyaratkan NPWP untuk administrasi mereka dengan format 16 digit.
Layanan administrasi yang membutuhkan NPWP
- layanan pencairan dana pemerintah;
- layanan ekspor dan impor;
- layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
- layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
- layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
- layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Cara Pemadanan NIK NPWP
Per 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang belum melakukan pemadanan NIK NPWP diberikan jangka waktu sampai dengan 30 Juni 2024 untuk pemutakhiran. Berikut cara pemadanannya.
- Laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id)
- Call Center Kring Pajak 1500200
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) / Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
Apa saja sih yang harus diperbaharuai? Untuk Wajib Pajak Orang pribadi pemutakhiran data utama yaitu NIK, Nama, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, email, nomor ponsel, pekerjaan, dan data keluarga.
"NPWP Cabang orang pribadi tidak perlu melakukan pemutakhiran data NIK, pemutakhiran data utama hanya dilakukan oleh NPWP Pusat. Sedangkan ruang lingkup data yang dapat dilakukan pemutakhiran mandiri oleh Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah berupa data alamat, data email dan nomor telepon/handphone serta data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)," papar Ahmad.
Ternyata tidak semua wajib pajak perlu melakukan pemuktahiran data. "Wajib Pajak yang perlu melakukan pemutakhiran data sehingga data NIK nya menjadi padan/valid dengan data Dukcapil adalah Wajib Pajak dengan status NPWP belum valid (perlu dikonfirmasi) yang dapat dilihat pada akun DJP Online masing-masing Wajib Pajak," ujar Ahmad.
Perlu diingat, Implementasi NIK sebagai NPWP tidak serta merta mereka langsung menjadi wajib pajak atau memiliki kewajiban perpajakan. "Pelaksanaan kewajiban perpajakan hanya dilakukan ketika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak," ujar Ahmad.
Kebijakan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Hal tersebut juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Dengan berbagai regulasi dan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan basis data perpajakan yang akurat untuk mendukung penerimaan pajak yang optimal. (Z-3)
Terkini Lainnya
Layanan administrasi yang membutuhkan NPWP
Cara Pemadanan NIK NPWP
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
Dukcapil DKI Pastikan Penonaktifan NIK Tak Ganggu Pilkada
Paling Lambat Akhir Juni 2024, Begini Cara Padankan NIK dengan NPWP
Pemerintah akan Perbaiki Data dan Penyaluran Bansos
Pemilik Rumah di Jakarta di Bawah Rp2 Miliar Harus Mutakhirkan NIK kalau Mau PBB Gratis
Heru Budi Ubah Aturan PBB, Wajib Pajak Harus Lakukan Pemutakhiran NIK
Cara Cek KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum, Terakhir 30 Juni 2024
Harga Emas Batangan Antam Sabtu Pagi Naik Rp7.000 per Gram
Harga Emas Antam Kamis Ini Rp1,31 Juta per Gram
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap