visitaaponce.com

Belum Lakukan Pemadanan NIK NPWP Ternyata Diperpanjang Sampai 30 Juni 2024

Belum Lakukan Pemadanan NIK NPWP? Ternyata Diperpanjang Sampai 30 Juni 2024
Berdasarkan PMK-136/PMK.03/2023, Pemerintah memperpanjang jangka waktu penggunaan NPWP format 15 (lima belas) digit sampai 30 Juni 2024(Ditjen Pajak)

APAKAH kamu sudah melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Sebelumnya Kementerian Keuangan mengumumkan batas waktu pemadanan NIK ke NPWP format 16 digit hingga 31 Desember. 

Bagi kamu yang belum, jangan panik dulu ya. Berdasarkan Peranturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru, yaitu PMK-136/PMK.03/2023, Pemerintah memperpanjang jangka waktu penggunaan NPWP format 15 (lima belas) digit sampai dengan 30 Juni 2024. 

"Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk wajib menggunakan NIK sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak terhitung sejak 1 Juli 2024," ujar Ahmad Dwisutomo, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak dalam siaran pers yang diterima Media Indonesia, Minggu (31/12). 

Baca juga: Mengenal Pengusaha Kena Pajak, Syarat dan Keuntungan PKP

Jangka waktu tersebut berlaku juga bagi Wajib Pajak Cabang yang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan. "Wajib Pajak orang pribadi bukan penduduk, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah menggunakan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit," lanjutnya.

Diketahui, PMK Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, diundangkan pada 12 Desember 2023. Aturan ini berdasarkan Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, di mana implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP bagi orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia memang sebuah keharusan untuk segera dilaksanakan, 

Baca juga: Solusi HR Berbasis Awan Permudah Perusahaan Ikuti Kebijakan Baru

Mengacu pada aturan itu, NIK tersebut sebagai NPWP dan penggunaan NPWP dengan format 16 (enam belas) digit diperlukan kesiapan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak dan pihak lain. "Data identitas wajib pajak dilakukan pemadanan dilakukan pemadanan dengan data kependudukan yang ada di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," ujar Ahmad Dwisutomo.

Ternyata penggunaan NPWP tidak semata untuk Direktorat Jenderal Pajak saja loh. Sejumlah pihak lain mensyaratkan NPWP untuk administrasi mereka dengan format 16 digit.

Layanan administrasi yang membutuhkan NPWP

  • layanan pencairan dana pemerintah;
  • layanan ekspor dan impor;
  • layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
  • layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
  • layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Pajak
  • layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Cara Pemadanan NIK NPWP

Per 1 Juli 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru. Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang belum melakukan pemadanan NIK NPWP diberikan jangka waktu sampai dengan 30 Juni 2024 untuk pemutakhiran. Berikut cara pemadanannya.

  • Laman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id)
  • Call Center Kring Pajak 1500200
  • Kantor Pelayanan Pajak (KPP) / Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)

Apa saja sih yang harus diperbaharuai? Untuk Wajib Pajak Orang pribadi pemutakhiran data utama yaitu NIK, Nama, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, email, nomor ponsel, pekerjaan, dan data keluarga. 

"NPWP Cabang orang pribadi tidak perlu melakukan pemutakhiran data NIK, pemutakhiran data utama hanya dilakukan oleh NPWP Pusat. Sedangkan ruang lingkup data yang dapat dilakukan pemutakhiran mandiri oleh Wajib Pajak Badan dan Instansi Pemerintah berupa data alamat, data email dan nomor telepon/handphone serta data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)," papar Ahmad. 

Ternyata tidak semua wajib pajak perlu melakukan pemuktahiran data. "Wajib Pajak yang perlu melakukan pemutakhiran data sehingga data NIK nya menjadi padan/valid dengan data Dukcapil adalah Wajib Pajak dengan status NPWP belum valid (perlu dikonfirmasi) yang dapat dilihat pada akun DJP Online masing-masing Wajib Pajak," ujar Ahmad.  

Perlu diingat, Implementasi NIK sebagai NPWP tidak serta merta mereka langsung menjadi wajib pajak atau memiliki kewajiban perpajakan. "Pelaksanaan kewajiban perpajakan hanya dilakukan ketika telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak," ujar Ahmad. 

Kebijakan penggunaan NIK sebagi NPWP bagi Wajib Pajak orang pribadi bertujuan untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Hal tersebut juga untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Dengan berbagai regulasi dan kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah diharapkan dapat meningkatkan basis data perpajakan yang akurat untuk mendukung penerimaan pajak yang optimal. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat