visitaaponce.com

Cara Cek KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum, Terakhir 30 Juni 2024

Cara Cek KTP Sudah Terdaftar NPWP atau Belum, Terakhir 30 Juni 2024
ilustrasi.(Dok.Antara)

BATAS waktu pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berakhir pada 30 Juni 2024. 

Wajib Pajak (WP) tak kunjung memadankan NIK-nya sebagai NPWP hingga batas waktu 30 Juni 2024 akan mengalami kendala dalam mengakses layanan perpajakan yang mensyaratkan NPWP.

Pengecekan NPWP menggunakan NIK KTP dapat dilakukan karena data terkait NIK KTP dengan NPWP terhubung. Lalu, bagaimana cara cek NPWP dengan menggunakan NIK KTP? 

Baca juga : 24 Ribu Warga DKI Pindah KTP ke Depok Imbas Penonaktifan NIK

Cara Cek Apakah NIK KTP Sudah Terdaftar Jadi NPWP atau Belum

  1. masuk ke website: #
  2. Masukkan NIK KTP dan juga nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. klik "Cari" untuk mengetahui apakah NIK sudah terdaftar NPWP atau belum.
  4. NIK yang telah terdaftar NPWP akan ditunjukkan dengan keterangan 'Valid' di kolom Status NPWP.

Cara Pemadanan NIK-NPWP

Wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pemadanan atau validasi secara mandiri melalui laman pajak.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Baca juga : Paling Lambat Akhir Juni 2024, Begini Cara Padankan NIK dengan NPWP

  1. Buka situs pajak.go.id dan klik menu Login di pojok kanan atas
  2. Masukkan 15 digit NPWP, kata sandi yang sesuai, dan kode keamanan
  3. Buka menu Profil
  4. Ketika halaman profil terbuka, maka akan tertera status validasi data utama “Perlu Dimutakhirkan” atau “Perlu Dikonfirmasi”
  5. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa perlu melakukan pemutakhiran
  6. Lalu pada halaman menu Profil pada bagian Data Utama, terdapat NIK/NPWP (16 digit)
  7. Berikutnya, masukkan NIK yang berjumlah 16 digit pada kolom tersebut
  8. Kemudian klik “Validasi”
  9. Maka, sistem DJP akan melakukan validasi data dengan yang tercatat pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
  10. Apabila data valid, maka sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan
  11. Selanjutnya, pada notifikasi tersebut klik “OK”
  12. Lalu tekan tombol “Ubah Profil”
  13. Selain itu juga dapat melengkapi ata klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
  14. Jika sudah selesai tervalidasi, maka sudah dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online

Cek Validasi NPWP dengan QR Code

Saat ini, kartu NPWP terbaru sudah dilengkapi dengan QR code sehingga Anda dapat mengecek validitas nomor melalui pemindaian kode ini. Ketika dipindai atau di-scan, QR code akan menunjukkan tautan unik pada laman account.pajak.go.id.

Salin atau klik tautan tersebut untuk memulai validasi. Lalu, masukkan kode keamanan yang muncul pada laman cek NPWP dan klik ‘Cek’. Selanjutnya, laman akan memunculkan notifikasi berisi validasi NPWP Anda. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat