Ditjen Pajak Bentuk Task Force untuk Mengawasi Wajib Pajak High Wealth Individual
![Ditjen Pajak Bentuk Task Force untuk Mengawasi Wajib Pajak High Wealth Individual](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/06/f431572447b9ebd606e37a4a5a43dd09.jpg)
DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo menjelaskan mengenai model pengawasan wajib pajak (WP) group, high wealth individual, dan ekonomi digital yang merupakan fokus pengawasan Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2023 - 2024.
Menurutnya, ada beberapa isu yang terkait dengan regulasi. Dari beberapa waktu lalu, Ditjen Pajak sudah menerbitkan beberapa regulasi terkait pemotongan pemungutan, juga bagaimana melakukan pembayaran yang lebih mudah.
"Kami juga melakukan pengawasan, membentuk task force untuk mengawasi WP group dan high wealth individual yang biasanya merupakan bagian grup. Ini yang kami coba dudukkan dalam program kerja komite kepatuhan yang kami mulai tahun 2023," terangnya.
Baca juga : Perlu Sinergi Positif Antara Ditjen Pajak, Wajib Pajak, dan Konsultan Pajak
Ke depan, Ditjen Pajak akan menggunakan komite kepatuhan sebagai alat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum sekaligus juga melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat wajib pajak.
Selain itu, terkait moderasi harga komoditas menurutnya tidak bisa dihindari. Harga komoditas dari waktu ke waktu mengalami penurunan dan ini memberi dampak khususnya kepada pajak penghasilan badan, karena pelaku usaha di sektor komoditas akan melakukan penyesuaian pembayaran angsuran PPh pasal 25.
"Ini akan kami monitor pergerakan dari harga komoditas yang memberikan dampak kepada pajak penghasilan. Kami akan perhitungkan prakiraan penerimaan pajak di tahun 2023 karena adanya moderasi harga komoditas," kata Suryo.
Baca juga : Belum Lakukan Pemadanan NIK NPWP? Ternyata Diperpanjang Sampai 30 Juni 2024
Terkait PMK Natura atau pungutan atas barang dan/atau fasilitas (bukan dalam bentuk uang) yang diterima karyawan dari perusahaan, dia jelaskan prosesnya saat ini sedang dalam finalisasi.
"Nanti kalau sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, dan kami undangkan, nanti akan kami sampaikan ke masyarakat umum bagaimana Ditjen Pajak mengatur mengenai pengenaan, pemotongan, dan pemungutan pajak terkait dengan penerapan pajak Natura," kata Suryo.
Selanjutnya, terkait penopang penerimaan pajak tahun 2023, yaitu pertama, PPh pasal 21, pajak yang dipotong oleh pemberi kerja, kemudian pajak penghasilan badan, dan pajak pertambahan nilai, baik PPN dalam negeri maupun impor. (Try/Z-7)
Terkini Lainnya
Kemenkeu Sudah Anggarkan Rp700 Miliar untuk PDN Tapi Masih Diretas, Dikorupsi?
Pengelola KEK Nongsa Digital Park Apresiasi Layanan Responsif Bea Cukai
Menkeu: Perkuat Sinergi Tingkatkan Investasi Hijau
Paling Lambat Akhir Juni 2024, Begini Cara Padankan NIK dengan NPWP
Gubernur BI Lapor Ke Presiden, Nilai Tukar Rupiah Segera Menguat
Ke Mana Larinya Iuran Tapera?
Tinggal 5 Hari Jelang Penutupan, Sri Mulyani Imbau Wajib Pajak Pribadi Segera Lapor SPT
Belum Lakukan Pemadanan NIK NPWP? Ternyata Diperpanjang Sampai 30 Juni 2024
Cianjur Tax Award 2023, Ajang Penyerahan Penghargaan bagi Wajib Pajak
Data dan Informasi Kunci Pembangunan Coret Tax
MK Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Ketentuan Pajak Penghasilan
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap