visitaaponce.com

Ditjen Pajak Bentuk Task Force untuk Mengawasi Wajib Pajak High Wealth Individual

Ditjen Pajak Bentuk Task Force untuk Mengawasi Wajib Pajak High Wealth Individual
Pegawai melayani wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Tebet, Jakarta.(ANTARA/RENO ESNIR )

DIREKTUR Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo menjelaskan mengenai model pengawasan wajib pajak (WP) group, high wealth individual, dan ekonomi digital yang merupakan fokus pengawasan Direktorat Jenderal Pajak di tahun 2023 - 2024.

Menurutnya, ada beberapa isu yang terkait dengan regulasi. Dari beberapa waktu lalu, Ditjen Pajak sudah menerbitkan beberapa regulasi terkait pemotongan pemungutan, juga bagaimana melakukan pembayaran yang lebih mudah.

"Kami juga melakukan pengawasan, membentuk task force untuk mengawasi WP group dan high wealth individual yang biasanya merupakan bagian grup. Ini yang kami coba dudukkan dalam program kerja komite kepatuhan yang kami mulai tahun 2023," terangnya.

Baca juga : Perlu Sinergi Positif Antara Ditjen Pajak, Wajib Pajak, dan Konsultan Pajak

Ke depan, Ditjen Pajak akan menggunakan komite kepatuhan sebagai alat untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum sekaligus juga melakukan pelayanan dan penyuluhan kepada masyarakat wajib pajak.

Selain itu, terkait moderasi harga komoditas menurutnya tidak bisa dihindari. Harga komoditas dari waktu ke waktu mengalami penurunan dan ini memberi dampak khususnya kepada pajak penghasilan badan, karena pelaku usaha di sektor komoditas akan melakukan penyesuaian pembayaran angsuran PPh pasal 25.

"Ini akan kami monitor pergerakan dari harga komoditas yang memberikan dampak kepada pajak penghasilan. Kami akan perhitungkan prakiraan penerimaan pajak di tahun 2023 karena adanya moderasi harga komoditas," kata Suryo.

Baca juga : Belum Lakukan Pemadanan NIK NPWP? Ternyata Diperpanjang Sampai 30 Juni 2024

Terkait PMK Natura atau pungutan atas barang dan/atau fasilitas (bukan dalam bentuk uang) yang diterima karyawan dari perusahaan, dia jelaskan prosesnya saat ini sedang dalam finalisasi.

"Nanti kalau sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan, dan kami undangkan, nanti akan kami sampaikan ke masyarakat umum bagaimana Ditjen Pajak mengatur mengenai pengenaan, pemotongan, dan pemungutan pajak terkait dengan penerapan pajak Natura," kata Suryo.

Selanjutnya, terkait penopang penerimaan pajak tahun 2023, yaitu pertama, PPh pasal 21, pajak yang dipotong oleh pemberi kerja, kemudian pajak penghasilan badan, dan pajak pertambahan nilai, baik PPN dalam negeri maupun impor. (Try/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat