visitaaponce.com

MK Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Ketentuan Pajak Penghasilan

MK Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Ketentuan Pajak Penghasilan
Ilustrasi(Freepik)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan penarikan kembali oleh pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan nomor perkara 38/PUU-XXI/2023.

Dalam persidangan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (25/5), Ketua Hakim Anwar Usman menyebutkan bahwa pemohon telah mengajukan permohonan penarikan kembali terhadap perkara tersebut melalui surat pertanggal 16 Mei 2023.

"Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Menyatakan permohonan dalam perkara nomor 38/PUU-XXI/2023 mengenai permohonan pengujian UU nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan terhadap UUD RI tahun 1945 ditarik kembali," ucap Anwar dalam persidangan.

Baca juga : MK Putuskan Pembinaan Pengadilan Pajak Di Bawah Mahkamah Agung, Bukan Kemenkeu

Adapun keputusan itu ditetapkan Hakim Konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim pada tanggal 22 Mei 2023. Dalam rapat telah ditetapkan bahwa pencabut atau penarikan kembali permohonan perkara nomor 38/PUU-XXI/2023 adalah beralasan menurut hukum.

"Menyatakan pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," terang Anwar.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam persidangan yang berlangsung pada 17 Mei lalu, Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum Hendrawan menjelaskan, bahwa penarikan kembali tersebut dilakukan karena pemohon menilai pokok perkara yang dimohonkan itu tidak menjadi kewenangan MK.

"Adapun hari ini dalam sidang yang kedua ini klien kami sudah bersepakat mengajukan penarikan permohonan, Yang Mulia. Adapun alasan yang disampaikan adalah klien kami menyadari bahwa pokok perkara yang dimohonkan sebelumnya itu tidak menjadi kewenangan MK," ucap Hendrawan.

Dapat diketahui, dalam perkara itu pemohon menjelaskan bahwa permohonan ini terkait pengujian Pasal 4 ayat (1a) UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Ia mengatakan terhadap pasal a quo berkaitan dengan frasa natura/kenikmatan mengandung arti pajak kenikmatan atas fasilitas Kesehatan. Norma pasal a quo tersebut dianggap bertentangan dengan UUD 1945. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat