MK Putuskan Pembinaan Pengadilan Pajak Di Bawah Mahkamah Agung, Bukan Kemenkeu
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 26/PUU-XXI/2023 terkait undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 5 ayat 2 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga MK memutuskan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan pajak harus dialihkan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung.
Sementara MK menolak permohonan pemohon II, di mana pemohon II dinilai hakim konstitusi tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
Baca juga : MK Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Ketentuan Pajak Penghasilan
"Menyatakan sepanjang frasa 'Departemen Keuangan' dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'Mahkamah Agung'," ucap Ketua Hakim Anwar USman dalam persidangan.
"Sehingga Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi, 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi pengadilan pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026," imbuhnya.
Baca juga : Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Naik di Awal 2023, Banggar DPR Apresiasi Laporan Keuangan Pemerintah
Seperti diketahui, Pasal 5 UU Pengadilan Pajak mengatur pembinaan teknis persidangan peradilan pengadilan pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sementara, pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dilaksanakan oleh kementerian keuangan.
Dualisme
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah mendalilkan hal itu membuat adanya dualisme kewenangan pembinaan pada pengadilan pajak. Hal demikian sama dengan mencampuradukkan pembinaan lembaga peradilan yang seharusnya secara terintegrasi berada dalam satu lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan terpisah dengan campur tangan kekuasaan eksekutif ataupun kekuasaan manapun.
"Sebab, makna pembinaan secara universal adalah melakukan bimbingan baik secara teknis yudisial maupun non-yudisial, di mana kedua hal tersebut berpotensi tumpang tindih (overlapping) karena tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya dan merupakan satu kesatuan pilar akan kemandirian lembaga peradilan," ujar Wahiduddin.
Lebih lanjut, Hakim agung Suhartoyo menyebut bahwa saat UU Pengadilan Pajak masih dibahas oleh pemerintah bersama DPR, sesungguhnya terdapat itikad dari pembentuk UU untuk mengalihkan seluruh kewenangan pembinaan pengadilan pajak ke Mahakamah Agung.
"Adanya bukti RUU tersebut makin meyakinkan MK bahwa sesungguhnya sudah terdapat niat dari pembentuk undang-undang untuk secara ideal meletakkan pembinaan pengadilan pajak secara bertahap ke dalam satu atap, yaitu dibawah Mahkamah Agung," jelas Suhartoyo.
Dengan putusan tersebut, sambungnya, sejak putusan atas perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan (stakeholders) segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara dalam rangka peningkatan profesionalitas sumber daya manusia pengadilan pajak, serta mempersiapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah Mahkamah Agung dimaksud.
Dengan demikian, selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026 seluruh pembinaan pengadilan pajak sudah berada di bawah Mahkamah Agung. (Z-4)
Terkini Lainnya
Dualisme
Pascapenetapan UU KIA, KPAI Dorong Perusahaan dan Penyedia Gedung Siapkan Daycare
Tingkatkan Kepedulian Masyarakat untuk Cegah Kekerasan pada Anak
Guru Besar UPI: Masyarakat Bugar dan Bahagia Songsong Indonesia Usia Emas
Detail Teknis Implementasi UU KIA Akan Diatur Perpres
RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Disahkan, Puan: untuk Indonesia Emas 2045
Quo Vadis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Refleksi UU 2 tahun 2004
Kontribusi Pasar Modal terhadap Ekonomi Indonesia
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Cegah Barang Ilegal, Kebijakan Bea Masuk 200% Perlu Diikuti Penegakan Hukum
Implementasi Pemadanan NIK dan NPWP: Prodi Manajemen Pajak UKI Gelar PKM untuk Sosialisasi Peraturan Baru Perpajakan
KPK Ultimatum Pengusaha Tambang untuk Bayar Pajak dan Hindari Korupsi
Penerimaan Pajak di Bali Capai Rp 6,63 Triliun, 30 Persen dari Target
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap