visitaaponce.com

MK Putuskan Pembinaan Pengadilan Pajak Di Bawah Mahkamah Agung, Bukan Kemenkeu

MK Putuskan Pembinaan Pengadilan Pajak Di Bawah Mahkamah Agung, Bukan Kemenkeu
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.(Antara)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara nomor 26/PUU-XXI/2023 terkait undang-undang (UU) nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 5 ayat 2 UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga MK memutuskan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan pengadilan pajak harus dialihkan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung.

Sementara MK menolak permohonan pemohon II, di mana pemohon II dinilai hakim konstitusi tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Baca juga : MK Kabulkan Penarikan Permohonan Uji Ketentuan Pajak Penghasilan

"Menyatakan sepanjang frasa 'Departemen Keuangan' dalam Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi 'Mahkamah Agung'," ucap Ketua Hakim Anwar USman dalam persidangan.

"Sehingga Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak selengkapnya berbunyi, 'Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi pengadilan pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026," imbuhnya.

Baca juga : Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Naik di Awal 2023, Banggar DPR Apresiasi Laporan Keuangan Pemerintah

Seperti diketahui, Pasal 5 UU Pengadilan Pajak mengatur pembinaan teknis persidangan peradilan pengadilan pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung. Sementara, pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan dilaksanakan oleh kementerian keuangan.

Dualisme

Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Mahkamah mendalilkan hal itu membuat adanya dualisme kewenangan pembinaan pada pengadilan pajak. Hal demikian sama dengan mencampuradukkan pembinaan lembaga peradilan yang seharusnya secara terintegrasi berada dalam satu lembaga yang menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman dan terpisah dengan campur tangan kekuasaan eksekutif ataupun kekuasaan manapun.

"Sebab, makna pembinaan secara universal adalah melakukan bimbingan baik secara teknis yudisial maupun non-yudisial, di mana kedua hal tersebut berpotensi tumpang tindih (overlapping) karena tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya dan merupakan satu kesatuan pilar akan kemandirian lembaga peradilan," ujar Wahiduddin.

Lebih lanjut, Hakim agung Suhartoyo menyebut bahwa saat UU Pengadilan Pajak masih dibahas oleh pemerintah bersama DPR, sesungguhnya terdapat itikad dari pembentuk UU untuk mengalihkan seluruh kewenangan pembinaan pengadilan pajak ke Mahakamah Agung.

"Adanya bukti RUU tersebut makin meyakinkan MK bahwa sesungguhnya sudah terdapat niat dari pembentuk undang-undang untuk secara ideal meletakkan pembinaan pengadilan pajak secara bertahap ke dalam satu atap, yaitu dibawah Mahkamah Agung," jelas Suhartoyo.

Dengan putusan tersebut, sambungnya, sejak putusan atas perkara a quo diucapkan, secara bertahap para pihak pemangku kepentingan (stakeholders) segera mempersiapkan regulasi berkaitan dengan segala kebutuhan hukum, termasuk hukum acara dalam rangka peningkatan profesionalitas sumber daya manusia pengadilan pajak, serta mempersiapkan hal-hal lain yang berkaitan dengan pengintegrasian kewenangan di bawah Mahkamah Agung dimaksud.

Dengan demikian, selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026 seluruh pembinaan pengadilan pajak sudah berada di bawah Mahkamah Agung. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat