Apindo Minta Pemda tidak Terburu-buru Implementasikan Pajak Hiburan
![Apindo Minta Pemda tidak Terburu-buru Implementasikan Pajak Hiburan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/1d7b9616958a63cd03e6b89c3e9d3fcc.jpeg)
KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan asosiasi sudah menyampaikan kepada pemerintah, dan harapkan mendapatkan solusinya. Dia mengatakan karena aturan terkait tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) yang menyasar jasa hiburan diatur dalam bentuk Undang-undang No. 1 Tahun 2022, maka undang-undang tidak bisa dibatalkan.
Oleh karena saat ini undang-undang sudah diberlakukan, maka satu-satunya jalan yang dapat ditempuh pengusaha adalah melakukan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan beleid tersebut direvisi.
Menurut Apindo, konsep pajak pungut adalah semakin tinggi harga produk atau jasa, maka akan semakin tinggi nilai pajaknya. Maka dari itu, nilai pajak hiburan idealnya maksimal 10%, seperti halnya pajak hotel dan restoran saat ini.
Baca juga: PHRI Jawa Barat bakal Gugat Kenaikan Pajak Hiburan 40% ke MK
“Memang saat ini harus judicial review terlebih dahulu. Pembatalan undang-undang tidak bisa segampang bilang mau dibatalkan. Sembari ini proses, dari sekarang sambil kami inginkan pemerintah daerah masing-masing jangan terburu-buru mengambil keputusan untuk memperlakukan pajak 40% sampai 75%," kata Shinta, ditemui di Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Apindo berharap pemerintah daerah ini bisa lebih memberikan kesempatan untuk supaya pemberlakuan undang-undang dievaluasi kembali.
Baca juga: Asosiasi Minta Kenaikan Pajak Hiburan Jadi 40% Dikaji Ulang
Dia membenarkan aturan ini sebuah polemik. Di dalam undang-undang tersebut, kata Shinta, menyebutkan akan berlaku dalam 2 tahun yang akan datang, artinya di 2024. Meski periode tersebut panjang sejak 2022, tetapi tidak ada yang menyadarinya bahwa aturan tersebut akan berlaku. Sebab di sisi lain para industri sektor pariwisata dan hiburan masih sibuk untuk memulihkan keuangan mereka.
"2 tahun waktu yang cukup panjang. Hanya saja ini tidak ada yang aware sampai sejauh ini. Satu-satunya jalan harus judicial review. Kita mesti menyadari bahwa pajak hiburan itu sudah dari dua tahun yang lalu, uu nomor 1 tahun 2022. Itu sudah diundangkan. Jadi masalahnya mungkin sosialisasinya kurang pada waktu itu, dan ini menimbulkan polemik yang luar biasa," kata Shinta.
Apindo sedang mengupayakan sosialisasi ke pemerintah daerah masing-masing, mengimbau supaya mereka menghentikan, menunda maupun tidak mengimplementasikan aturan tersebut, karena juga akan berdampak ke pendapatan daerahnya.
Sebab yang terkena tidak semata industri hiburan, diskotek dan sebagainya tapi ekosistem yang terkait, yang merupakan labour intensive. Dia mencontohkan seperti industri spa yang basisnya budaya seperti di Bali,
"Kalau kami inginnya pajak tetap seperti sekarang (di 10%). Tidak usah ada penambahan lain. Kita ingin mengintensifkan supaya perusahaan-perusahaan ini lebih tumbuh sehingga lebih banyak bisa berkontribusi kepada pajak daerah juga. Jadi jangan dikikis, justru mesti tumbuhkan," kata Shinta.
Meski biasanya kemudian akan ada aturan turunan keringanan dari pemerintah berupa usulan-usulan seperti insentif, namun masalah akan menjadi lebih kompleks.
"Mendingan di review kembali jangan sampai ini diimplementasikan," kata Shinta. (Try/Z-7)
Terkini Lainnya
Satpol PP Akan Awasi Lokasi Hiburan di Jakarta Sebulan Penuh
Ini Aturan Tempat Hiburan Malam dan Layanan Pijat di Jakarta Saat Ramadan
DKI Jakarta Batasi Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan, Berikut Jam Operasional Lengkapnya!
Tempat Hiburan Malam dan Kafe di Tasikmalaya Selama Ramadan Ditutup
Ini Pertimbangan Pemda Berikan Insentif Pajak Hiburan
Puspom TNI Bersama Petugas Gabungan Razia Anggota TNI Polri di Tempat Hiburan Malam
Pemerintah belum Jadwalkan Pelantikan Serentak Kepala Daerah Pilkada 2024
KPU RI Koreksi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024
Pemungutan Suara Ulang di Samosir, PKB Unggul
Kondisi Hukum Indonesia makin tidak Baik-Baik Saja
Bawaslu Tegaskan Irman Gusman tak Boleh Kampanye Jelang Pemilu Ulang
KPU Gelar Pemilu Ulang di Gorontalo dan Ternate pada 22 Juni 2024
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap