visitaaponce.com

Penerapan Pajak Hiburan Minimum 40 Bergantung Kebijakan Kepala Daerah

Penerapan Pajak Hiburan Minimum 40% Bergantung Kebijakan Kepala Daerah
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto(AFP/Kent Nishimura)

NASIB tarif pajak atas jasa hiburan tertentu seperti karaoke, bar, mandi/uap, kelab malam, hingga diskotek bergantung pada pemerintah daerah. Sebab Undang Undang 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan kewenangan kepada kepala daerah.

Kewenangan tersebut ialah terkait dengan pemberian insentif kepada pelaku usaha jasa hiburan tertentu berdasarkan pertimbangan yang dimiliki oleh kepala daerah terkait. Dus, penerapan pajak minimum 40% untuk jasa hiburan tertentu bisa saja diberlakukan.

"Bisa kepala daerahnya menerapkan, selaku pejabat dia bisa menerapkan secara sektoral, tetapi bisa juga pengusahanya meminta. Jadi ada dua jalan, maka itu ditegaskan dalam Surat Edaran Mendagri," jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat dijumpai pewarta di kantornya, Jakarta, Senin (22/1).

Baca juga : Ini Solusi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk Pajak Hiburan

Dengan kata lain, pemerintah tak bisa menjamin bahwa tarif minimum 40% itu tidak berlaku kepada pelaku usaha jasa hiburan tertentu. 

"Namanya insentif kan tergantung kepala daerah mau menerapkan. Ini kan namanya diskresi, diskresi kan bisa diberi, bisa tidak diberikan," lanjutnya.

Baca juga : Pelaku Usaha Jasa Hiburan Minta Pajak Minimum 40 Persen Dibatalkan

Dari UU HKPD, kata Airlangga, beberapa indikator yang dapat digunakan oleh kepala daerah dalam pemberian insentif ialah dampak pemberian pemanis terhadap tingkat investasi, hingga laju perekonomian di wilayah terkait.

"Oleh karena itu, surat edaran dari Mendagri itu sudah menegaskan itu. Jadi kepala daerah bisa menerapkan dengan jabatannya, dengan kewenangannya, dia bisa membuat keputusan dan tentu dikonsultasikan ke DPRD masing-masing," terang Airlangga.

Dia menambahkan, SE yang diedarkan oleh Mendagri sudah cukup untuk memberi kejelasan kepada kepala daerah. Dus, tak lagi diperlukan SE atau surat ketetapan dari Menteri Keuangan terkait pemberian insentif atau penerapan pajak minimum 40% terhadap pelaku usaha jasa hiburan tertentu.

"Karena dalam berbagai penerapan kebijakan, itu penanggung jawab pemda itu Mendagri. Itu sudah banyak regulasi yang dilakukan untuk penanganan inflasi, kemudian untuk pada saat penanganan covid, sudah biasa dnegan Permendagri," pungkas Airlangga. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat