Ini Solusi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk Pajak Hiburan
![Ini Solusi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk Pajak Hiburan](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/f0832f4a91af9976770bd5013e0589e4.jpg)
MENTERI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, solusi untuk persoalan tarif pajak minimum 40% terhadap jasa hiburan tertentu ialah melalui surat edaran (SE) yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri. SE itu menawarkan kepada kepala daerah untuk memberikan insentif kepada pelaku usaha jasa hiburan tertentu.
"Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan bahwa akan ada SE, dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," ujar Airlangga seperti dikutip dari siaran pers, Senin (22/1).
Hal itu ia sampaikan seusai menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (22/1)
Baca juga: Pelaku Usaha Jasa Hiburan Minta Pajak Minimum 40 Persen Dibatalkan
Dalam pertemuan tersebut, Airlangga menerima aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan dan terkait dengan kebijakan PBJT untuk Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.
Airlangga menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 101 UU HKPD telah jelas diatur bahwa Kepala Daerah secara jabatan dapat memberikan insentif fiskal berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Baca juga: Pajak Hiburan 40% di DKI Tetap Berlaku Meski Ada Judicial Review
Hal itu telah ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota. Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40% sampai dengan 75%.
Dengan kewenangan tersebut, kepala daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada
Dengan demikian, pelaksanaan kewenangan Kepala Daerah tersebut cukup mengacu kepada UU HKPD, PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024.
Selanjutnya Airlangga menyampaikan, Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata yang berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah).
Besaran insentif pajak PPh Badan DTP tersebut sebesar 10%, sehingga besaran tarif pajak PPh Badan akan turun menjadi 12% (dari tarif normal sebesar 22%). Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif. (Mir/Z-7)
Terkini Lainnya
Kuartal I, Penerimaan Pajak Daerah di Cianjur Capai 25,09%
Uji Ketentuan Pajak Hiburan, Pengusaha Minta Karaoke Keluarga Dikecualikan
Belum Ada PHK Efek Kenaikan Pajak Hiburan di DKI Jakarta
Bamsoet Harap Pemerintah Berdialog dengan Pengusaha Terkait Kenaikan Pajak Hiburan
12 Ribu Terapis Spa di Bali Terancam bila Pajak Tempat Hiburan Diberlakukan
Kenaikan Pajak Hiburan Dikhawatirkan Bawa Gelombang PHK di Ibu Kota
Bamsoet Ungkap Rencana Maju Menjadi Ketum Golkar
Ini Jurus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Keluarkan Indonesia dari Middle Income Trap
Airlangga: Lewat Ekonomi Hijau, RI Dapat Keluar dari Middle Income Trap
Apindo Sebut PHK di Industri TPT Belum Berakhir
Golkar Optimis Berkoalisi dengan Gerindra dalam Pilkada DKI
Pemerintah Tegaskan Fiskal Indonesia Aman
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap