visitaaponce.com

Belum Ada PHK Efek Kenaikan Pajak Hiburan di DKI Jakarta

Belum Ada PHK Efek Kenaikan Pajak Hiburan di DKI Jakarta
Ilustrasi pajak(Dok. MI)

KEPALA Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta Hari Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait adanya PHK sebagai dampak dari kenaikan pajak hiburan di Ibu kota.

Jika terdapat PHK dari para pengusaha hiburan, perusahaan akan melaporkan kepada Pemprov DKI melalui Disnakertrans.

"Kami belum ada laporan PHK berkaitan dengan hiburan. Mungkin mereka lagi berhitung, negosiasi supaya (pajak) nggak naik, tapi kalau secara itu belum (ada)," kata Hari saat dihubungi, Kamis (15/2).

Baca juga : Belum Ada Aturan Insentif Kenaikan Pajak Hiburan di DKI

Menurut dia, hingga saat ini para pengusaha sedang berupaya agar pajak hiburan bisa turun. Selain bertemu dengan pemerintah pusat, para pengusaha juga mengajukan uji materi atau judicial review aturan tersebut.

Sebelumnya, pajak hiburan di DKI Jakarta adalah 25%. Namun, lewat Perda No 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak jasa hiburan dan kesenian yang masuk dalam kategori Pajak Barang JasaTertentu (PBJT) naik hingga ke angka 40%.

Ketentuan ini berdasarkan Undang-undang No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam UU HKPD, pajak hiburan ditetapkan antara 40% hingga 75%.

Baca juga : Hotman Paris Curiga Ada Pejabat Dorong Penaikan Pajak Hiburan

"Kan baru ada negosiaasi apakah pajak itu naik atau mau gimana, kita nggak tahu. Mungkin sektor hiburan belum menerapkan PHK, kecuali negosiasi tetap 40%," jelas Hari. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat