visitaaponce.com

Presiden Kumpulkan Menteri di Istana Bahas Solusi PHK Massal

PRESIDEN RI Joko Widodo mengumpulkan menteri-menteri di Istana Merdeka, Selasa (25/6/) untuk membahas keluhan mengenai masifnya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT).

Menteri yang hadir antara lain Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pada sekitar pukul 13.20. Kemudian menyusul Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sekitar pukul 14.15 WIB.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pada rapat tersebut disepakati untuk memakai instrumen pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, keramik, dan tas.

Baca juga : Serikat Pekerja Pertanyakan Komitmen Pemerintahan Jokowi

"Tapi tadi disepakati kita pakai instrumen pengenaan untuk TPT dan pakaian jadi, elektronik, alas kaki, dan kramik, tas dikenakan BMTP dan anti dumping sekalian," kata ZulHas.

BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor dalam hal terjadi lonjakan impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan impor tersebut menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius.

Sore ini, kata ZulHas, dirinya akan melakukan rapat untuk merumuskan aturan dengan BMTP menteri keuangan. Diharapkan aturan akan selesai besok dan pengenaan berlaku pada Jumat (28/6).

Baca juga : Grab Bakal PHK 1.000 Lebih Karyawan

"Mudah-mudahan besok kalau surat itu selesai berarti lusa, tiga hari kemudian pengenaan biaya masuk BMTP dan anti dumping itu bisa selesai," kata ZulHas.

Sementara itu, untuk merumuskan perlindungan pelaku industri tekstil lokal dalam jangka panjang, antar kementerian masih membahas antara mengembalikan aturan ke Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

"Usulan kementerian perindustrian apakah kembali ke Permendag 8, atau apakah susun aturan baru, nanti kami akan berunding lebih lanjut," kata ZulHas.

Baca juga : 74 Buruh Kena PHK Sepihak, 500 Buruh Geruduk Pabrik Tokai Dharma Indonesia

Memang Permendag tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor bisa dikatakan problematik. Permendag ini sudah mengalami tiga kali perubahan dalam kurun dua bulan.

Dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Kemudian berubah ke Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Diprotes lagi. Yang usul waktu itu kita-kita juga. Tapi kita-kita juga yang protes," kata ZulHas.

Baca juga : Penerapan Permenaker No.5/2023 Wajib Ada Kesepakatan Pengusaha-Pekerja

Maka berubah lagi menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024, sebagai Perubahan Pertama. Lalu Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023, dan berubah lagi menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024, tentang Perubahan Ketiganya.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani mengatakan peraturan menteri keuangan akan keluar berdasarkan permintaan dari Menteri Perdagangan, berdasarkan Permendagnya.

"BMTP dan BMAD itu nanti prosedurnya kita akan follow up berdasarkan dari permintaan menteri perindustrian dan menteri perdagangan," kata Menkeu. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat