Penerapan Permenaker No.52023 Wajib Ada Kesepakatan Pengusaha-Pekerja
![Penerapan Permenaker No.5/2023 Wajib Ada Kesepakatan Pengusaha-Pekerja](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/03/6c1a0e108a41d43b90101e72eb5fd573.jpg)
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan menekankan bahwa penerapan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 wajib ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang di Jakarta, Jumat, mengemukakan kesepakatan itu menyangkut penyesuaian waktu kerja, besaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan tidak melebihi dari yang telah ditetapkan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
"Pengusaha wajib mencatatkan kesepakatan kepada dinas ketenagakerjaan di kabupaten/kota dan ditembuskan kepada dinas ketenagakerjaan tingkat provinsi dan Kemnaker," ujarnya.
Baca juga: Penyesuaian Sistem Perlindungan Jaminan Sosial Diperlukan
Haiyani saat menjadi pembicara pada webinar Konsolidasi Penguatan Pengawas Ketenagakerjaan dalam Penerapan Permenaker No.5/2023 Tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, mengatakan Permenaker itu memberikan ruang kepada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global untuk melakukan penyesuaian upah.
"Dengan ketentuan bahwa upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75 persen dari upah yang diterima," katanya.
Baca juga: Kemnaker Sebut UU Cipta Kerja Dapat Meningkatkan Kualitas Pekerja
Adapun kebijakan penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar perhitungan iuran dan pembayaran manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja dan hak-hak ketenagakerjaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengaturan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan hanya dapat berlaku berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja/buruh," ujarnya.
Dirjen Haiyani menekankan, pengawas ketenagakerjaan harus melakukan pemeriksaan apakah perusahaan yang menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan telah mempunyai bukti pencatatan kesepakatan dari Disnaker kabupaten/kota atau belum.
"Jadi ketika kita lakukan pemeriksaan dan menerima pengaduan, tentu kita harus melihat bukti pencatatan dari Disnaker kabupaten/kota. Kalau tidak memiliki bukti pencatatan, kita wajib melarang untuk menyesuaikan waktu kerja dan pengupahan," katanya.
Sementara itu, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Yuli Adiratna menambahkan pengawas ketenagakerjaan harus mampu bekerja berdasarkan pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 serta peraturan perundangan lainnya.
"Tugas pengawas ketenagakerjaan tidak ringan, kita harus bisa memberikan warna bagaimana implementasi dari kebijakan pemerintah ini bisa terlaksana dengan baik," tuturnya. (Ant/Z-7)
Terkini Lainnya
WikiWirausaha dan WikiExport Dukung Pemberdayaan UMKM
Menaker Ida Fauziyah: Instruktur Kunci dalam Menciptakan Tenaga Kerja Kompeten dan Berdaya Saing
Presiden Kumpulkan Menteri di Istana Bahas Solusi PHK Massal
Buka Peluang Lebih Cepat Kerja dengan Kuliah 2,5 Tahun
Menaker Resmikan Asosiasi Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia
Wapres Jamin Dana Pekerja di Tapera Aman
FSPMI Sumut Nilai Tapera Memberatkan Buruh
Polemik Tapera: Buruh Pesimis Bisa Punya Rumah Lewat Iuran 3 Persen
Komisi X DPR RI: Harus Ada Sanksi Tegas Pengusaha yang tak Beri Jamsostek ke Pekerja
Ketahui Cara Mengatasi Inflasi agar Ekonomi Tetap Aman
Presiden Partai Buruh Said Iqbal: Gaji Ideal di Jakarta adalah Rp7 Juta per Bulan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap