visitaaponce.com

Komisi X DPR RI Harus Ada Sanksi Tegas Pengusaha yang tak Beri Jamsostek ke Pekerja

Komisi X DPR RI: Harus Ada Sanksi Tegas Pengusaha yang tak Beri Jamsostek ke Pekerja
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan( ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani)

ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa harus ada sanksi yang tegas bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).  
 
"Harus ada sanksi tegas bagi pemberi kerja yang bandel,” kata Edy, Selasa (21/5).
 
Aturan sanksi itu dapat dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif  kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Aturan itu hanya menyebutkan bahwa pemberi kerja diberi sanksi administratif dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik, seperti perizinan terkait usaha jika tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jamsostek.   
 
Edy mengimbau adanya koordinasi di antara pengawas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan aparat pemerintah yang menjalankan layanan publik terkait dengan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
 
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (20/5) menyampaikan bahwa hanya terdapat sekitar 50,23% pekerja yang aktif yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.  
 
Pada Februari 2024, jumlah penduduk bekerja berstatus buruh atau karyawan berjumlah 53,04 juta orang. Sementara itu, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2024 mencapai 26,64 juta orang. Namun, baru sebanyak 13,65 juta pekerja yang mendapatkan perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
 
Edy dalam rapat tersebut mendorong seluruh pekerja penerima upah di Tanah Air memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. "Negara ini harus meningkatkan target terus sampai 100 persen pekerja penerima upah memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan," kata dia. (Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat