Komisi X DPR RI Harus Ada Sanksi Tegas Pengusaha yang tak Beri Jamsostek ke Pekerja
![Komisi X DPR RI: Harus Ada Sanksi Tegas Pengusaha yang tak Beri Jamsostek ke Pekerja](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/2e69bbb5563ae0d2af670de15ce28f62.jpg)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menegaskan bahwa harus ada sanksi yang tegas bagi pengusaha atau pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).
"Harus ada sanksi tegas bagi pemberi kerja yang bandel,” kata Edy, Selasa (21/5).
Aturan sanksi itu dapat dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
Aturan itu hanya menyebutkan bahwa pemberi kerja diberi sanksi administratif dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik, seperti perizinan terkait usaha jika tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jamsostek.
Edy mengimbau adanya koordinasi di antara pengawas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan aparat pemerintah yang menjalankan layanan publik terkait dengan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (20/5) menyampaikan bahwa hanya terdapat sekitar 50,23% pekerja yang aktif yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pada Februari 2024, jumlah penduduk bekerja berstatus buruh atau karyawan berjumlah 53,04 juta orang. Sementara itu, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2024 mencapai 26,64 juta orang. Namun, baru sebanyak 13,65 juta pekerja yang mendapatkan perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Edy dalam rapat tersebut mendorong seluruh pekerja penerima upah di Tanah Air memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. "Negara ini harus meningkatkan target terus sampai 100 persen pekerja penerima upah memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan," kata dia. (Ant/P-5)
Terkini Lainnya
Wapres Jamin Dana Pekerja di Tapera Aman
FSPMI Sumut Nilai Tapera Memberatkan Buruh
Polemik Tapera: Buruh Pesimis Bisa Punya Rumah Lewat Iuran 3 Persen
Ketahui Cara Mengatasi Inflasi agar Ekonomi Tetap Aman
Presiden Partai Buruh Said Iqbal: Gaji Ideal di Jakarta adalah Rp7 Juta per Bulan
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Bupati Bandung Terus Meningkatkan Anggaran Jamsostek Untuk Pekerja
Mahasiswa Jalani Magang, KKN, dan Program Minat Bakat Berhak Dilindungi Jamsostek
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Program kepada Karyawan PT Mayora Indah
Optimalkan Program JKP, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Petugas Mediator HI
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap